• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Lewati Masa Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Deportasi Satu Warga Malaysia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 April 2023
di Imigrasi Parepare
Lewati Masa Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Deportasi Satu Warga Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare deportasi salah seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Sabtu (8/4/2023)

PAREPARE, PIJARNEWS.COM-– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare deportasi salah seorang warga negara  asing (WNA) Malaysia, Sabtu (8/4/2023) atas nama AMT (53). Deportasi berlangsung di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Nunukan (Pelabuhan Tunon Taka).

Dari rilis yang diterima Pijarnews.com, Jumat (14/4/2023) proses deportasi dikawal Habar Ardiansyah (Kasubsi Intelijen Keimigrasian), Ahmad Akbar ( Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan) dan  Syahriadi Mansur (Pemeriksa Keimigrasian Pemula).

Adapun pelanggaran dari WNA Malaysia tersebut yaitu overstay atau hitungan jumlah hari WNA tinggal di Indonesia yang melebihi masa izin berlaku.

Prosedur deportasi sebagai berikut, pada Sabtu  Petugas bersama seorang WNA tersebut berangkat menuju Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dengan menggunakan Kapal KM Thalia, berangkat pada pukul 16.05 wita.

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

14 Juli 2026
Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

8 Juli 2026
Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

3 Juli 2026
Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

2 Juli 2026

Petugas Kanim Parepare berkoordinasi dengan Petugas TPI Nunukan  Kareldj Boseke untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut.

Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas TPI Nunukan, Petugas kemudian melakukan pengawalan hingga WNA tersebut berada di Kapal MV Mid-East Express, untuk kemudian berangkat ke Tawau, Malaysia, pada pukul 09.30 wita. Kegiatan deportasi ini berlangsung  lancar dan tanpa hambatan yang berarti. (adv)

 

 

Terkait: Kantor imigrasi kelas II Parepare

BeritaTerkait

Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Berbagi Sembako Bagi Terdampak Pandemi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Juli 2021

...

Usai Jalani Hukuman, Imigrasi Sulsel Deportasi Taufiq WNA Asal Malaysia

Usai Jalani Hukuman, Imigrasi Sulsel Deportasi Taufiq WNA Asal Malaysia

Editor: Tohir Muhammad
12 April 2021

...

Dalam Setahun, Imigrasi Parepare Deportasi 8 WNA

Dalam Setahun, Imigrasi Parepare Deportasi 8 WNA

Editor: Mulyadi Ma'ruf
31 Desember 2019

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi