BANDUNG, PIJARNEWS.COM — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia memutuskan memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) prinsip kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Peduli Parepare. Kebijakan Ini diambil Kemenkomnfo usai rapat Forum Rembuk Bersama (FRB) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, di Bandung, Kamis, 9 Maret.
Keputusan ini sekaligus menempatkan TV Peduli Parepare sabagai salah satu lembaga penyiaran yang dikecualikan dalam kebijakan moratorium penerbitan IPP oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru IPP untuk sementara dihentikan. Utamanya Jasa penyiaran televisi analog melalui terrestrial seperti TV Peduli.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman menjelaskan, pertimbangan Kemenkominfo mengecualikan LPPL TV Peduli dalam kebijakan moratorium penerbitan IPP, salah satunya adalah besarnya komitmen Pemerintah Kota Parepare menghadirkan penyiaran televisi di daerah ini.
“Sebagaimana kita ketahui, Parepare adalah wilayah blank spot seluruh seluruh siaran televisi nasional. Masyarakat Parepare harus membayar untuk menonton televisi. Ini yang diapresiasi oleh kementerian. Mereka salut dengan semangat Bapak Walikota Parepare untuk menghadirkan televisi di daerahnya,” kata La Ode, dalam rilis yang diterima PIJAR.
Ia menambahkan, hasil FRB dengan Komisi Penyiaran Indonesia di Bandung, juga memutuskan memberikan kanal 32 UHF sebagai saluran frekwensi TV Peduli Parepare. “Nomor frekwensinya kebetulan sama dengan Nomor Polisi (Nopol) mobil dinas Kadis Kominfo, yaitu DP 32 A,” katanya.
La Ode menjelaskan, saat ini Kominfo Parepare tengah menggodok ketersediaan SDM yang akan mengoperasikan televisi kebanggaan masyarakat Parepare ini. “Kita baru saja melaksanakan kegiatan audisi untuk seluruh kebutuhan pegawai,” tandas La Ode. (rls/ris)