MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) bakal tindak lanjuti jika Bripka RT mengajukan permohonan sebagai Justic Collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Livia Istania DF Iskandar, saat diwawancarai usai kegiatan Sarasehan Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Sulsel, di Balroom Teater Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (9/9/2022) malam.
“Akan kami tindaklanjuti, kalau misalnya ada permohonan ini,” kata Livia.
Livia mengatakan pengajuan terlebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut.
“Itu kan butuh telaah lebih lanjut yah,” ujarnya kepada Pijarnews.com.
Akan tetapi kata Doktor Jebolan University fo Hawaii itu, pihaknya akan melakukan investigasi untuk dibawa ke sidang pimpinan dan akan diputuskan.
“Kan kami bertujuh, jadi kalau misalnya ada permohonan kami akan investigasi, dan dibawa ke sidang pimpinan untuk kemudian kami putuskan,” jelasnya.
Ia mengaku pihaknya sejuah ini belum menerima pengajuan dari Bripka RR, “Sejauh ini belum, karena saya tidak fokus untuk kasus itu,” imbuhnya.
Seperti diketahui Bripka RR merupakan salah satu tersangka yang membantu Ferdy Sambo dalam melancarkan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin