PINRANG, PIJARNEWS.COM — Lurah Tadokkong, Kadang, S.IP punya kepedulian besar terhadap kebersihan di aliran sungai. Oleh karena itu, lurah yang bertugas di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang ini tidak segan-segan memberi sanksi kepada warganya jika ditemukan membuang sampah ke sungai.
“Kami sosialisasi kepada warga lebih dahulu tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai yang ada di sekitar kelurahan ini. Kami berharap warga tidak membuang sampah sehingga tidak terjadi penumpukan di sungai,” jelasnya ditemui Pijarnews.com, Selasa, (28/6/2022).
Ada dua bentuk sanksi. Pertama, warga yang ditemukan membuang sampah akan difoto lalu fotonya akan dipajang di sebuah baliho berukuran 1×1 meter. Sanksi kedua. Sanksi administrasi atau denda senilai Rp100 ribu.
“Kami berharap masyarakat sadar dengan tidak sembarangan membuang sampah. Agar petani, khususnya tidak terbebani membersihkan aliran sungai pada saat musim panen mendatang,” pesan Kadang. (*)
Reporter: Faizal Lupphy
Editor: Dian Muhtadiah Hamna