• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

M. Ziaulhaq: Tragedi Demokrasi 2019

Editor: Ibrah La Iman
27 April 2019
di Opini
M. Ziaulhaq: Tragedi Demokrasi 2019

OPINI,- Duka mendalam menyelimuti hajatan lima tahunan yang kita sebut pesta demokrasi, satu persatu petugas KPPS, PPS, PPK yang ditangan mereka keberhasilan Pemilu dipertaruhkan, harus tumbang karena kelelahan, bahkan menembus angka 144 orang petugas KPPS/TPS meninggal dunia, dan ratusan lainnya masih dirawat di Rumah Sakit setempat.

Jika bisa saya menyebut ini sebagai “Tragedi Demokrasi” sepanjang sejarah Bangsa ini, korban berjatuhan bukan karena konflik atau kerusuhan antar kontestan dan pendukung, akan tetapi karena betapa panjang dan melelahkannya proses pemilu kita di tahun 2019 ini.

Lalu mestikah kita mencari siapa yang pantas dipersalahkan dan siapa yang harus bertanggung jawab dari semua kegaduhan dan tragedi memprihatinkan tersebut ?. Apakah DPR RI Periode 2014-2019 sebagai Lembaga Tinggi Negara yang memproduksi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjadi acuan penyelenggaraan pemilu lupa mempertimbangkan faktor “kemampuan stamina dan fisik” penyelenggara tingkat bawah menyelesaikan pemungutan dan penghutungan suara yang waktunya sangat singkat?

Tahun 2024 nanti penyelenggara pemilu bukan lagi menghadapi 5 jenis surat suara, akan tetapi bertambah menjadi 7 surat suara sebagai konsekuensi dari penyederhanaan sistem pemilu, yakni; Surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Propinsi, surat suara DPRD Kab/kota, surat suara Gubernur/Wakil Gubernur dan surat suara Bupati/Walikota dan Wakilnya.

BeritaTerkait

Politik Energi dalam Islam

Politik Energi dalam Islam

16 Juli 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026
Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

8 Juli 2026
Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026

Bisa dibayangkan bagaimana melelahkannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara saat itu.

Sepertinya sudah perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, melakukan pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya) yang dipisahkan waktu pelaksanaannya dengan pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota)

Penulis:

M. ZIAULHAQ
Pemerhati Demokrasi Elektoral

Terkait: M. ZiaulhaqPemilu 2019Tragedi Demokrasi

BeritaTerkait

Kelelahan, Ketua Panwas Ujung Pingsan

Kelelahan, Ketua Panwas Ujung Pingsan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 April 2019

...

Yasser Latief.

Yasser Latief: Kita Sudah Berikhtiar

Editor: Abdillah MS
17 April 2019

...

KPU Parepare Mulai Distribusikan Ribuan Logistik Pemilu 2019

KPU Parepare Mulai Distribusikan Ribuan Logistik Pemilu 2019

Editor: Abdillah MS
16 April 2019

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi