Oleh: Desi Noviyanti S.Pd
(Pendidik)
Berdiri di atas tanah Kalimantan Timur tersimpan miliaran metrik ton batu bara yang menyala menerangi separuh dunia. Di sekeliling Anda, terbentang perkebunan kelapa sawit yang menghijau sejauh mata memandang, serta tegakan hutan yang dahulu kala adalah paru-paru bumi. Secara logika ekonomi kapitalis yang dibanggakan selama ini, harusnya tanah ini adalah surga kemakmuran. Harusnya rakyatnya hidup dalam limpahan kesejahteraan, tanpa cemas memikirkan bagaimana dapur tetap ngebul besok pagi. Namun, apa kenyataannya pada Agustus 2026?
Angka statistik berbicara dengan dingin namun menusuk: inflasi Kaltim menanjak hingga 3,83%. Di balik angka desimal itu, ada wajah-wajah ibu rumah tangga di Samarinda, Balikpapan, atau Kutai yang mengelus dada di pasar tradisional. Ada para sopir angkutan dan logistik yang meradang karena harga solar dan sparepart tak sebanding dengan tarif angkut. Sektor transportasi menjadi pemicu utama (driver) yang menyeret harga-harga kebutuhan pokok ikut merangkak naik.
Pertanyaannya kemudian muncul dengan sangat mendesak: Apakah ini murni problem ekonomi pasar yang kebetulan sedang bergejolak, atau ini adalah cacat bawaan dari sebuah bangunan struktur ekonomi yang sejak awal memang didesain keropos?
Dalam ekonomi kapitalis, inflasi sering kali dianggap sebagai “fenomena alamiah” dari dinamika hukum permintaan dan penawaran (supply and demand). Ketika barang sedikit atau permintaan naik, harga terkerek. Ketika distribusi terganggu, ongkos naik, harga di tingkat konsumen otomatis melambung. Namun, jika kita jujur menggunakan nalar kritis kenaikan inflasi 3,83% di Kaltim bukanlah kecelakaan sejarah. Ia adalah buah dari dua dosa besar sistem ekonomi hari ini: cacat sistem moneter (fiat money) dan komersialisasi hajat hidup melalui mekanisme pasar bebas.
- Ilusi Uang Kertas (Fiat Money) dan Pajak Tersembunyi Inflasi
Pernahkah kita merenung, dari mana asal-usul uang yang kita pegang hari ini? Kertas-kertas bernilai nominal Rp50.000 ataukah Rp100.000 itu tidak lagi di-back (didukung) dengan cadangan emas atau perak di brankas negara. Ia adalah fiat money dimana uang kepercayaan yang diterbitkan oleh bank sentral berdasarkan kebijakan moneter dan utang. Saat negara atau sistem perbankan mencetak uang tanpa basis nilai intrinsik yang riil, apa yang terjadi? Terjadilah pelemahan daya beli. Uang beredar lebih banyak ketimbang pertumbuhan barang dan jasa riil. Dalam sistem kapitalisme, inflasi adalah instrumen perampokan secara halus (hidden tax). Nilai keringat seorang buruh tambang atau petani di Kaltim tergerus setiap tahunnya, bukan karena ia kurang bekerja keras, melainkan karena nilai alat tukar yang ia pegang sengaja didepresiasi oleh mekanisme moneter global dan nasional. Ketika harga BBM atau biaya transportasi naik, itu sering kali berpangkal dari guncangan nilai tukar dan kebijakan pencetakan uang serta utang negara yang berbunga (riba), yang kemudian ditranslasikan oleh pasar kepada konsumen akhir.
- Komersialisasi Distribusi dan Paradoks Daerah Kaya SDA
Mengapa Kaltim yang kaya raya justru rapuh terhadap harga pangan dan biaya hidup? Jawabannya terletak pada paradigma kepemilikan dan pengelolaan. Dalam kapitalisme, kekayaan alam tidak diposisikan sebagai kepemilikan bersama rakyat yang dikelola negara untuk kemaslahatan umum. Sebaliknya, ia diprivatisasi dan diliberalisasi. Batu bara bisa bahkan sah dikuasai oleh korporasi pemegang izin (PKP2B/IUP), sawit dikuasai oleh konglomerasi, dan energi digantungkan pada mekanisme pasar. Akibatnya, struktur ekonomi Kaltim menjadi sangat bergantung pada ekstraksi SDA, bukan pada ketahanan pangan lokal. Pangan harus didatangkan dari luar Kaltim (Sulawesi, Jawa, dll.) melalui rantai distribusi yang panjang. Saat sektor transportasi mengalami tekanan (misalnya kenaikan harga energi atau infrastruktur logistik yang dikomersialkan), rantai pasok yang panjang ini langsung bergoyang. Siapa yang menanggung? Lagi-lagi rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak turun tangan langsung menjamin distribusi pangan dan energi dengan harga pokok yang murah. Negara mengambil posisi sebagai regulator sekadar meniup peluit, mengatur lalu lintas regulasi, memberikan insentif kepada korporasi, lalu menggelontorkan Bansos yang sifatnya pemadam kebakaran ketika api kemiskinan sudah membakar rumah-rumah warga.
Kapitalisme menyerahkan pengelolaan kekayaan alam kepada mekanisme pasar dan kepemilikan swasta/korporasi, maka Islam datang dengan revolusi paradigma yang radikal namun sangat rasional: Konsep Kepemilikan (Milkiyah).
Dalam Fikih Ekonomi Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga pilar yang tidak boleh dicampur adukkan:
- Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiyah): Kepemilikan seseorang terhadap harta yang diperoleh lewat cara-cara yang sah secara syariat (bekerja, warisan, hibah, dll.).
- Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah): Harta yang menjadi hak negara untuk dikelola demi kepentingan umum dan kemaslahatan seluruh warga (seperti hasil rampasan perang/ghanimah, jizyah, kharaj, atau harta tanpa pewaris).
- Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah): Harta yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai milik bersama seluruh kaum Muslim (atau warga negara secara kolektif), dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu maupun korporasi.
Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis yang masyhur:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama ushul dan fiih menggeneralisasi “api” di sini mencakup seluruh sumber energi dan kekayaan alam yang jumlahnya melimpah dan sangat dibutuhkan hajat hidup orang banyak: minyak bumi, gas, batu bara, emas, perak, hutan, laut, dan tambang-tambang mineral lainnya. Bayangkan jika kekayaan alam Kaltim dikembalikan pada hukum milkiyah ‘ammah. Batubara, minyak, gas, dan perkebunan luas tidak lagi jatuh ke tangan segelintir oligarki atau pemegang konsesi asing/lokal.
Negara dalam hal ini melalui institusi pengelola Baitul Mal bertindak sebagai operator sekaligus pengemban amanah. Seluruh hasil dari pengelolaan kekayaan milik umum tersebut tidak masuk ke kantong pemegang saham atau deviden bursa efek, melainkan langsung dialokasikan untuk: Membiayai seluruh kebutuhan dasar publik: pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan gratis, dan infrastruktur transportasi massal yang murah atau bahkan gratis. Dan memberikan subsidi silang dan menjamin ketersediaan pangan lokal di Kaltim.
Ketika biaya transportasi publik, logistik pangan, listrik, dan bahan bakar digratiskan atau disubsidi penuh dari hasil tambang yang dikelola negara, apa yang terjadi pada struktur biaya hidup masyarakat Kaltim? Biaya hidup akan terjun bebas ke titik paling rasional. Masyarakat Kaltim tidak perlu lagi megap-megap menghadapi inflasi 3,83% karena komponen pembentuk inflasi terbesar yakni transportasi dan energi diambil alih oleh negara sebagai bentuk pelayanan publik, bukan sebagai komoditas bisnis yang harus menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal. Sistem Ekonomi Islam tidak sekadar mengobati gejala inflasi dengan operasi pasar atau menaikkan suku bunga acuan (seperti yang dilakukan bank sentral kapitalis). Islam menyelesaikan masalah inflasi dari akar moneter, struktur pasar, hingga fungsi negara.
Salah satu keunggulan terbesar sistem ekonomi Islam adalah penggunaan standar emas (Dinar) dan standar perak (Dirham) sebagai mata uang riil. Dalam sejarahnya peradaban Islam selama belasan abad, Dinar dan Dirham memiliki nilai intrinsik yang nyata. Emas dan perak tidak bisa dicetak semena-mena oleh penguasa hanya karena negara sedang mengalami defisit anggaran atau ingin membiayai proyek mercusuar.
Ketika mata uang memiliki backing logam mulia yang jumlahnya terbatas dan tumbuh secara alami seiring produksi riil, maka inflasi moneter akibat pencetakan uang kertas kosong praktis tidak akan terjadi. Harga-harga barang riil akan cenderung stabil dalam jangka panjang. Uang bukan lagi sekadar kertas kepercayaan yang bisa didevaluasi oleh kebijakan spekulatif bank sentral, melainkan penyimpan nilai (store of value) yang adil bagi buruh, petani, dan pedagang.
Inflasi di sektor pangan sering kali bukan disebabkan oleh kelangkaan fisik barang, melainkan karena distorsi pasar: penimbunan (ihtikar) oleh kartel, rantai distribusi yang sengaja dipanjangkan oleh para broker agar harga naik, serta praktik spekulasi berantai.
Syariat Islam secara tegas mengharamkan:
- Ihtikar (Penimbunan): Menahan barang kebutuhan pokok dari peredaran untuk menunggu harga naik. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan, melainkan ia adalah pendurhaka.” (HR. Muslim).
- Taghrir dan Gharar (Tipuan dan Spekulasi): Praktik perdagangan yang mengandung ketidakpastian ekstrem atau rekayasa harga.
- Talaqqi al-Rukban: Mencegat pedagang dari desa di luar kota sebelum sampai ke pasar untuk membeli dagangan mereka dengan harga murah lalu mempermainkan harga di pasar.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki otoritas pengawasan pasar (Hisbah). Lembaga Muhtasib (pengawas pasar) turun langsung ke lapangan setiap hari untuk memastikan tidak ada kartel pangan, tidak ada permainan harga, dan jalur distribusi dari produsen (petani/nelayan) ke konsumen berlangsung sependek dan seadil mungkin, tanpa potongan rente yang mencekik.
Inilah perbedaan paling mendasar dan filosofis antara negara dalam sistem kapitalisme dan negara dalam sistem Islam.
Dalam kapitalisme, negara adalah regulator. Negara duduk di atas tribun penonton, membuat aturan main, membiarkan raksasa kapital dan ikan kecil bertarung di dalam kolam yang sama. Ketika ikan kecil kehabisan oksigen karena inflasi, negara cukup melemparkan pelampung berupa bantuan sosial temporer sambil berkata, “Sabar ya, ini siklus ekonomi global.”
Sebaliknya, dalam Islam, kepala negara (Khalifah atau pemimpin yang menerapkan sistem Islam) memegang sabda Nabi SAW yang sangat tegas:
“Imam (pemimpin) adalah ra’in (penanggung jawab), dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kata Ra’in berasal dari kata gembala. Seorang gembala tidak hanya membuat garis pembatas di padang rumput, lalu membiarkan kambing-kambingnya mati kelaparan diterkam serigala. Gembala memastikan setiap ekor kambing mendapat rumput yang cukup, melindunginya dari bahaya, dan membawa mereka ke tempat yang aman.
Sebagai ra’in, negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan pokok rakyatnya. Jika harga pangan naik karena jalur distribusi terhambat, negara langsung mengerahkan armada logistik miliknya untuk mengamankan stok. Jika energi melonjak, negara menyediakan sumber daya energi dari hasil tambang milik umum secara cuma-cuma atau dengan harga pokok produksi (tanpa motif mencari untung dari rakyatnya sendiri). Negara tidak berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Negara adalah pelayan (khadim) yang mengurus seluruh urusan umat.
Alarm itu memberi tahu kita satu kebenaran yang terus-menerus disembunyikan oleh para pemuja pasar bebas: Masalah Kaltim bukan sekadar bagaimana menurunkan harga cabai hari ini, atau bagaimana memberi subsidi BBM esok pagi. Itu hanya menambal ban yang bocor di tengah jalan tol yang berlubang. Ban itu akan terus bocor selama jalurnya adalah jalan kapitalisme. Solusi hakiki atas problem inflasi struktural di Kaltim dan di berbagai belahan dunia Islam lainnya mengharuskan kita untuk melakukan pergeseran paradigma secara mendasar. (*)











