PINRANG, PIJARNEWS.COM—Puluhan mahasiswa Pinrang juga menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik, Kamis 26 September 2919 di depan Monumen Lasinrang dan Gedung DPRD Pinrang.
Pengunjuk rasa juga menyita salah satu mobil box untuk ditempati berorasi. Para mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi yang intinya mengecam langkah DPR dan Presiden yang mengesahkan revisi Undang-undang KPK yang dianggap akan melemahkan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.
Mahasiswa juga sempat menutup jalan Poros Pinrang Polman sekitar satu jam lamanya, sehingga jalur trans Sulawesi tersebut dialihkan melalui Jalan Macan dan Jalan Lingkar Briptu Suherman.
Ketua HMI Cabang Pinrang Muh Ishak saat berorasi mengatakan, mahasiswa Pinrang mendesak Presiden membuat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk mencabut revisi UU KPK yang sudah disahkan.
“Saat ini kekuasaan tertinggi di rakyat, kami mendesak Presiden segera membuat Perpu untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan. Apakah kita mau kembali seperti zaman orde baru dimana kebebasan berpendapat dibatasi, ini suatu kemunduran,” kata Ishak.
Pengunjuk rasa juga menuding anggota DPR sebagai pembunuh rakyat, pengkhianat rakyat.
“Kami juga mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengawal demo teman-teman di Makassar. Kami minta Kapolri dan Kapolda turun dari jabatan,” teriak mahasiswa.
Aliansi Mahasiswa Pinrang yang merupakan gabungan mahasiswa HMI, BEM STIH-STKIP Cokroaminoto, IPMAL juga meminta revisi UU KPK, RUU KUHP, karena pembahasannya tidak sesuai mekanisme dan bertentangan prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi.
“Kami mahasiswa menilai DPR telah keluar dari rel demokrasi, yang seharusnya memperjuangkan rakyat, dan tidak ubahnya dewan sebagai pengkhianat rakyat,” teriak mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa juga menuding rezim saat ini telah memunculkan diktator baru. Pengunjuk rasa kembali menegaskan kekecewaan terhadap kepolisian yang melakukan tindakan tidak etis dan represif.
“Kami menyampaikan kekecewaan sebesar-besarnya kepada kepolisian, dan aksi kami tidak akan berhenti sampai dibatalkan UU KPK, karena rakyat telah dikhianati,” tegasnya. Mahasiswa juga sempat membakar ban dan membentangkan spanduk, bertuliskan menolak pengesahan revisi UU KPK dan Undang-undang lainnya. Termasuk desakan pencopotan Kapolri dan Kapolda. (arb/dmh)