• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 30 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Mangkir Bayar Retribusi, Satpol PP Sidrap Segel Fasilitas Pasar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 September 2018
di Ajatappareng
Mangkir Bayar Retribusi, Satpol PP Sidrap Segel Fasilitas Pasar

 

SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Dinas Perdagangan dan Staf Pasar Sentral Pangkajene berhasil menyegel 201 fasilitas Pasar di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Penyegelan yang dilakukan ini karena pengguna pasar tidak membayar retribusi tahunan. Ada 279 kios, lods dan pelataran pasar yang belum membayar.

“Namun saat kita melakukan aksi penyegelan, hanya 201 fasilitas pasar yang disegel dan 78 yang sudah membayar,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Sidrap, Halman P, Jumat, 14 September 2018.

BeritaTerkait

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026
Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

28 Juli 2026
Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

Lepas Mahasiswa Adminkes UMS Rappang Terjun ke Enrekang, WR I Ungkap Sejarah La Kamummu (warna ungu)

28 Juli 2026

Kepala Pasar Sentral Pangkajene, A Hasanuddin mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP ini karena kurangnya kesadaran pedagang melakukan pembayaran kontrak tahunan.

Penyegelan ini juga dilakukan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018. Target yang ingin dicapai kurang lebih Rp7,2 Miliar dari 11 pasar baik itu A, B dan C di Wilayah Sidrap.

Selain itu, satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang malas melakukan pembayaran kontrak tahunan.

“Ini peringatan agar para pemilik kios, lods maupun pelataran yang disegel itu segera membayar, kalau tidak akan ditarik dan dipindah tangankan kepada yang berhak,” katanya. (*)
Reporter: Alfiansyah Anwar
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Retribusi pasar

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi