JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Aksi keji penganiayaan dari anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17) menyita perhatian publik. Tindakan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu itu membuat David dalam kondisi koma hingga saat ini.
Polisi pun telah bergerak cepat dengan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Teman Mario bernama Shane (19) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Belum selesai proses hukum yang menjerat Mario Dandy, beredar video yang diduga peristiwa penganiayaan pelaku kepada korban. Video itu juga memuat Mario Dandy yang sempat melakukan selebrasi usai menganiaya David.
Dalam video yang beredar di media social, Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap David. Terlihat jelas dia menendang secara sadis dan brutal ke arah wajah David.
David saat itu sudah tersungkur tidak berdaya di aspal. Dia terkapar tak bergerak menerima pukulan dan tendangan dari Mario Dandy.
Tindakan keji Mario Dandy itu terus dilakukan berulang kali. Tak hanya itu, pelaku pun sempat melakukan selebrasi ‘SIU’ ala Cristiano Ronaldo di tengah penganiayan sadisnya kepada David.
Video ini direkam oleh seseorang yang belakangan diketahui Shane, atas perintah Mario Dandy. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton saja.
Aksi penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan perempuan yang seolah memperingatkan. Mario kemudian menantang untuk melapor.
“Berani lu sama gue? Berani nggak? Nggak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, a****g,” kata Mario sembari menginjak kepala David.
Mario Dandy Aniaya Berkali-kali David
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap tindakan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali.
“Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali,” kata Ade Ary di Mapores Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) seperti dikutip dari Detik.com.
Ade Ary mengatakan Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.”Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up,” katanya.
Selanjutnya, Ade Ary menyebut bahwa video aksi penganiayaan yang tersebar di media sosial itu direkam oleh Shane alias SLRL (19). Perekaman diketahui atas perintah Mario Dandy.
“Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan menu video di Handphone tersangka MDS,” ujarnya.
Polisi diminta juga jerat Mario Dandy dengan pasal perencanaan pembunuhan.
LBH Ansor Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan
Polisi masih mengusut kasus anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17), yang dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20). LBH Ansor sebagai kuasa hukum David meminta Mario Dandy dan Shane yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal perencanaan pembunuhan.
“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.
Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk “memancing” David keluar.
“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan),” jelasnya. (*)
Sumber: detik.com