• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 18 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Masih Nekat Nongkrong di Kafe? Polisi Bakal Jerat UU Karantina Kesehatan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2020
di Ajatappareng

AKBP Dwi Santoso

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Aparat kepolisian bakal menindak tegas warga yang nongkrong di kafe dan berkerumun di tempat- tempat keramaian selama darurat virus corona berlangsung. Sebab pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan dan penutupan tempat-tempat keramaian seperti kafe, rumah makan dan tempat hiburan.

Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso mengatakan, pihak Kepolisian Resort Pinrang rutin melakukan imbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk tidak berkumpul di kafe-kafe atau tempat apa pun, selama virus corona mewabah di Indonesia termasuk Kabupaten Pinrang.

“Imbauan ini kita lakukan secara preventif, kepada seluruh masyarakat untuk tidak berkerumun,” kata dia, Sabtu (4/4/2020).

Jika langkah preventif tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang berkerumun itu, maka polisi akan menindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Berita Terkait

Karyawati Bank di Parepare Positif Covid-19, Seluruh Teman Kantornya Jalani Rapid Test

Cegah Corona, Pemuda Rajang Sisir Rumah Warga Semprot Disinfektan

BEM-FT Unismuh Berbagi Masker dan Hand Sanitizer

SBLC Perketat Perbatasan dan Pintu Masuk Kecamatan di Pinrang

“Dan orang yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun, bisa saja kita jerat dengan  Undang Undang Karantina Kesehatan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang ke-Karantinaan Kesehatan disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara selama satu tahun, atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara pada Undang l-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular  Pasal 14 ayat 1 disebutkan menghalang- halangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana selama  satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta. Dan, pada Pasal 2 dikatakan karena kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam kurungan selama enam bulan atau denda Rp500 ribu.

Dwi santoso menambahkan, penerapan undang-undang itu akan diberlakukan demi untuk kemaslahatan masyarakat, agar terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19.

Sementara Komandan Kodim 1404 Pinrang Letkol Arm Lukman Sasono mengatakan, Jajaran Kodim 1404 telah digerakkan untuk melakukan imbauan secara door to door agar warga tetap berdiam di rumah jika tidak ada urusan yang penting di luar rumah.

“Karena virus ini sangat berbahaya dan penyebarannya sangat cepat, sehingga solusi yang aman ya  di rumah saja,” imbaunya.

Wakil Ketua Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Pinrang ini, menambahkan, masyarakat juga harus menjaga kesehatan, dengan pola hidup yang sehat, dan imun tubuh agar tetap terpelihara sehingga tidak mudah untuk terserang  dengan Covid-19.

” Intinya, patuhi semua imbauan  yang diberikan pemerintah baik tingkat daerah maupun tingkat lingkungan,” tandasnya.

Sehingga penularan dan penyebaran Covid 19 dapat segera berakhir di Kabupaten Pinrang, masyarakat kembali beraktivitas seperti sedia kala dengan aman dan damai.

“Penanganan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah namun pro aktif semua pihak diperlukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sucipto Al Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Cegah Corona

TerkaitBerita

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

...

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan