AKBP Dwi Santoso
PINRANG, PIJARNEWS.COM–Aparat kepolisian bakal menindak tegas warga yang nongkrong di kafe dan berkerumun di tempat- tempat keramaian selama darurat virus corona berlangsung. Sebab pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan dan penutupan tempat-tempat keramaian seperti kafe, rumah makan dan tempat hiburan.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso mengatakan, pihak Kepolisian Resort Pinrang rutin melakukan imbauan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk tidak berkumpul di kafe-kafe atau tempat apa pun, selama virus corona mewabah di Indonesia termasuk Kabupaten Pinrang.
“Imbauan ini kita lakukan secara preventif, kepada seluruh masyarakat untuk tidak berkerumun,” kata dia, Sabtu (4/4/2020).
Jika langkah preventif tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang berkerumun itu, maka polisi akan menindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
“Dan orang yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun, bisa saja kita jerat dengan Undang Undang Karantina Kesehatan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang ke-Karantinaan Kesehatan disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara selama satu tahun, atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara pada Undang l-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat 1 disebutkan menghalang- halangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta. Dan, pada Pasal 2 dikatakan karena kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam kurungan selama enam bulan atau denda Rp500 ribu.
Dwi santoso menambahkan, penerapan undang-undang itu akan diberlakukan demi untuk kemaslahatan masyarakat, agar terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19.
Sementara Komandan Kodim 1404 Pinrang Letkol Arm Lukman Sasono mengatakan, Jajaran Kodim 1404 telah digerakkan untuk melakukan imbauan secara door to door agar warga tetap berdiam di rumah jika tidak ada urusan yang penting di luar rumah.
“Karena virus ini sangat berbahaya dan penyebarannya sangat cepat, sehingga solusi yang aman ya di rumah saja,” imbaunya.
Wakil Ketua Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Pinrang ini, menambahkan, masyarakat juga harus menjaga kesehatan, dengan pola hidup yang sehat, dan imun tubuh agar tetap terpelihara sehingga tidak mudah untuk terserang dengan Covid-19.
” Intinya, patuhi semua imbauan yang diberikan pemerintah baik tingkat daerah maupun tingkat lingkungan,” tandasnya.
Sehingga penularan dan penyebaran Covid 19 dapat segera berakhir di Kabupaten Pinrang, masyarakat kembali beraktivitas seperti sedia kala dengan aman dan damai.
“Penanganan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah namun pro aktif semua pihak diperlukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sucipto Al Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna