PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator NasDem Parepare, Asmawati mengedukasi warga jika dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur tentang keterbukaan informasi. Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Asmawati mengatakan, Perda itu dibuat untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kata dia, warga kini bisa dengan mudah jika ingin mendapatkan informasi. Tidak perlu lagi ribet datang ke SKPD jika ingin mendapatkan informasi.
“Jadi, Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Kalau ada warga yang ingin mengurus di suatu SKPD, cukup melaui website yang telah dibuat instansi tersebut,” jelas Asma -sapaannya-
Ketua Garda Wanita (Garnita) Malahayati NasDem Parepare itu juga mengatakan, Perda ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana suatu SKPD dalam pembuatan kebijakan. Maupun program kebijakan dan lainnya.
Anggota Komisi I DPRD Parepare itu memaparkan, Perda itu juga membuat masyarakat memiliki aksesibilitas terhadap informasi di setiap SKPD. Karena, sambung dia, pihak SKPD sudah menyediakan aplikasi agar memudahkan penyampaian informasi ke warga.
“Kini cukup dengan aplikasi yang sudah disediakan SKDP, kita bisa berikan masukan dan saran. Dan pelayanan juga sudah bisa kita dapatkan,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Asmawati juga mengingatkan warga agar tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta melakukan cek suhu tubuh. Wajib cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf