JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Mantan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) Syarifuddin Umar menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembayaran ganti rugi itu merupakan perintah Mahkamah Agung dalam putusan praperadilan.
Sebelumnya Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK pada 2011. MA pun mengabulkan gugatan itu pada 2013.
Namun, pembayaran ganti rugi baru dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta,” ujar Syarifuddin kepada RMOL.
Menurut Syarifuddin, persoalannya bukan pada jumlah uang ganti ruginya. Sebab, katanya, KPK juga pernah melakukan OTT terhadap jaksa dengan barang bukti Rp 10 juta.
“Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang,” terangnya.
KPK menangkap Syarifuddin pada Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan selaku kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI). Selain uang Rp 250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp 142 juta, USD 116.128, SGD 245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.
Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menyatakan Syarifuddin bersalah karena menerima suap. Saat itu, bekas hakim asal Parepare itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Syarifuddin juga merupakan kakak dari almarhum Pelita Umar, tokoh masyarakat Sidrap yang juga mantan legislator PBR. (ris)