SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Status facebook kembali menjerumuskan seorang pemuda ke dalam persoalan hukum. Kali ini Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pemuda bernama Sabir Ahmad (21). Pemuda asal Panreng, Kelurahan, Benteng, Kecamatan Baranti, Sidrap ini, dibekuk polisi lantaran melakukan penghinaan terhadap Institusi Polri di akun media sosial facebook miliknya.
Sabir dibekuk oleh polisi di rumahnya pada Kamis siang, sekira pukul 12.00 Wita. Usai dibekuk, Sabir kemudian digelandang ke Mapolres Sidrap guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik Sabir mengaku, bahwa benar dirinya yang telah menulis komentar tersebut dengan menggunakan Handphone pada akun facebook sabir ahmad vhivoozt, yang selanjutnya diganti degan nama profile akun manra’e vhivoozt.
Asal muasal peristiwa ini adalah ketika Sabir menulis melalui akun facebooknya sendiri yakni Sabir Ahmad Vhivoozt dengan kalimat “Police persatuan orang licik se Indonesia,,, tidak masuk ini narkoba disidrap klw bukan juga polisi yg kasi masuk.”
Atas perbuatannya itu, salah seorang personil Polres Sidrap melaporkannya sebagaimana Laporan polisi Nomor : LPB/14/I/2018/SPKT/SSL/Res Sidrap, tanggal 07 Januari 2018.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong membenarkan, pada Sabtu 6 Januari 2018 lalu, akun facebook Sabir Ahmad Vhivoozt mengomentari tulisan dari Humas Polres Sidrap tentang pengungkapan dan penangkapan jaringan narkoba oleh Sat Narkoba Polres Sidrap. (abd)