JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (21/10/2024).
Pelantikan jajaran menteri berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Proses pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden beserta daftar nama-nama yang dilantik menjadi menteri dan jabatannya.
Selain 48 menteri yang dilantik, Presiden Prabowo juga melantik lima pejabat setingkat menteri, yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Menanggapi pelantikan menteri tersebut Pengamat Politik yang juga dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Rusdianto Sudirman mengatakan menteri yang diangkat oleh presiden prabowo itu merupakan hak prerogatif setiap presiden yang menjabat sebagaimana yang telah disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 UUD NRI 1945.
“Terkait jumlah kementerian dan wakil menteri juga telah diatur secara yuridis formal dalam Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini disahkan pada 15 Oktober 2024,” jelasnya kepada Pijarnews.com.
Lebih lanjut, dia menguraikan terkait jumlah kementerian dan figur yang dipilih oleh presiden tentu sudah melalui kajian yang komprehensif agar kementerian yang terbentuk nantinya bisa membantu presiden dalam mewujudkan visi misi serta penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Kombinasi antara profesional dan politisi nampak dibeberapa kementerian, misalnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ada Prof Yusril Ihza Mahendra yang dipasangkan dengan Otto Hasibuan sebagai wakil menteri, ini perpaduan antara profesional, politisi, dan praktisi,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, ke depan diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang solutif dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan negara.
Berikut susunan menteri Kabinet Merah Putih:
1. Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
4. Pratikno sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6. Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7. Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan
8. Prasetyo Hadi sebagai Menteri Sekretaris Negara
9. Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri
10. Sugiono sebagai Menteri Luar Negeri
11. Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Pertahanan
12. Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama
13. Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum
14. Natalius Pigai sebagai Menteri Hak Asasi Manusia
15. Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
16. Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan
17. Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
18. Satryo Soemantri Brojonegoro sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19. Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan
20. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan
21. Saifullah Yusuf sebagai Menteri Sosial
22. Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan
23. Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
24. Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Perindustrian
25. Budi Santoso sebagai Menteri Perdagangan
26. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
27. Dody Hanggodo sebagai Menteri Pekerjaan Umum
28. Maruarar Sirait sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
29. Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
30. M. Iftitah Sulaiman sebagai Menteri Transmigrasi
31. Dody Purwagandhi sebagai Menteri Perhubungan
32. Meutya Viada Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital
33. Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian
34. Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan
35. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
36. Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
37. Rachmat Pambudy sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
38. Rini Widyantini sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
39. Erick Thohir sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara
40. Wihaji sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
41. Hanif Faisol Nurofiq sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
42. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Koperasi
44. Maman Abdurahman sebagai Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
45. Widianti Putri sebagai Menteri Pariwisaata
46. Teuku Riefky Harsya, sebagai Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
47. Arifatul Choiri Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
48. Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga
Pejabat setingkat menteri:
49. Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung
50. Muhammad Herindrabsebagai Kepala Badan Intelijen Negara
51. AM Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan;
52. Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden
53. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. (A/why)