BARRU, PIJARNEWS.COM – Sudah sepekan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Barru memutuskan aliran listrik milik Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Barru, Jalan Cokroaminoto (Alamat lama, red).
Manager PLN Rayon Barru Suhardi Ambas mengatakan pencabutan dilakukan karena Baznas telah menunggak pembayaran selama tiga bulan lamanya. Pencabutan dilakukan sejak pekan lalu.
“Kita sudah bongkar alat KWH meter milik Baznas dari seminggu yang lalu, karena tunggakannya sudah tiga bulan, dengan besar biaya Rp.55 ribu,” jelasnya kepada PIJAR, Selasa 18/7.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Baznas untuk membicarakan terkait persoalan ini. “Kita sudah berkoordinasi dengan Baznas, kita juga sempat menanyakan, apakah meteran tersebut mau dibongkar rampung atau mau dilanjutkan kembali,” tandasnya. (fdy/ris)