PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pinrang menyatakan dukungannya terhadap pembelaan hukum Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulteng), yang tersandung kasus penganiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia HGN Pinrang, Syamsuar, yang mewakili Ketua PGRI Pinrang, Darmin, di SMKN 1 Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/11/2024).
“Sikap PGRI Pinrang sangat jelas, kami mendukung sepenuhnya. Tidak hanya kami, tetapi juga pengurus pusat PGRI, termasuk Prof. Unifa, telah menyatakan dukungannya,” ujar Syamsuar kepada Pijarnews.com.
Menurutnya, seorang guru seharusnya memiliki sifat pendidik yang baik, bukan bersikap menghukum. Oleh karena itu, PGRI Pinrang memberikan dukungan penuh kepada Supriyani yang diduga menganiaya seorang anak polisi.
“Selain itu, saat ini PGRI juga tengah mengusulkan draft undang-undang perlindungan guru,” jelas Syamsuar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Kewirausahaan PGRI.
Ia menegaskan, PGRI Pinrang berkomitmen untuk melindungi tugas mulia para guru. Syamsuar berharap, dalam peringatan Hari Guru Nasional kali ini, Supriyani mendapatkan “kado istimewa”, yakni vonis bebas dari pengadilan.
“Semoga beliau mendapatkan vonis bebas dari Hakim Pengadilan Negeri,” harapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani. Putusan tersebut dibacakan oleh anggota majelis hakim, Vivi Fatmawaty, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua,” kata Vivi dalam amar putusannya.
“Maka, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka hak-hak terdakwa harus dipulihkan,” tambah Vivi.(A)
Reporter:Faizal Lupphy