• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 9 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

MUI Parepare Keluarkan Tausiah dan Maklumat Terkait Aplikasi MiChat, Bigo Live Hingga Eksploitasi Pengemis

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 Januari 2023
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare melalui Komisi Fatwa melahirkan 2 Tausiah dan 1 Maklumat.

Tausiah dan Maklumat itu disampaikan pada kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi serta Konferensi Per MUI yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Jl. Jend Sudirman No. 65, Kelurahan Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (9/1/2022).

Kedua tausiah tersebut diantaranya, penyalahgunaan Aplikasi Medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online yang tertuang dalam Tausiah MUI No. 02 Tahun 2022 dan Penyalahgunaan Narkoba yang tertuang dalam Tausiah No. 01 Tahun 2022. Sedangkan No. Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Pengemis di Jalan dan Ruang Publik.

Sekretaris MUI Kota Parepare, Budiman mengatakan, produk tausiah itu levelnya sedikit dibawah dari fatwa.

“Karena fatwa itu harus lengkap dalil aqli dan naqli-nya. Untuk itu kita tidak menghasilkan fatwa, karena terkait dengan narkoba itu sudah ada fatwanya. Makanya dilahirkan Tausiah. Tausiah itu, khusus untuk Kota Parepare,” jelas Budiman.

Berita Terkait

Erna Rasyid Taufan Paparkan Keistimewaan Surah Al-Fatihah

Tahun Baru Islam 1444 H, ICMI Orda Parepare Ulas Paraphilia

Tausiah di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ustad Das’ad Latif Sampaikan Kisah Sahabat Nabi

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Soal Mengantar Jenazah

Ia melanjutkan, termasuk Maklumat itu juga khusus untuk di Kota Parepare. “Maklumat itu dibawahnya sedikit dari Tausiah,” kata Budiman.

Budiman mengungkapkan, kalau maklumat itu simpel tapi kalau tausiah itu dilengkapi oleh dalil-dalil. “Kalau tausiah itu dilengkapi oleh dalil-dalil, hadits-hadits Rasulullah, termasuk kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Tapi itu tidak serumit fatwa,” ujar Budiman.

Berdasarkan pada isi surat, kedua tausiah dan satu maklumat tersebut diatas diharamkan oleh MUI. Seperti yang dikutip sebagai berikut :

Dengan bertawakal kepada Allah SWT dan persetujuan Komisi Fatwa MUI Kota Parepare

Memutuskan tausiah tentang narkoba

Menetapkan :
Pertama : Pemahaman masyarakat tentang tidak haramnya narkoba merupakan pemahaman yang keliru. Hukum Islam mengharamkan Penyalahgunaan narkoba, karena akan menimbulkan mudarat bagi penyalahgunanya.

Sementara tausiah kedua berbunyi :

Dengan bertawakal kepada Allah SWT dan persetujuan Komisi Fatwa MUI Kota Parepare

Memutuskan : tausiah tentang penyalahgunaan aplikasi medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online

Menetapkan
Pertama : Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
Kedua : Menggunakan aplikasi medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram.
Ketiga : Semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online).

Maklumat tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik.

Berdasarkan fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) nomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik dengan ketentuan hukum sebagai berikut :
1. Mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta
2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
3. Bagi pengemis
a. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja.
b. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
4. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

Melihat fenomena yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Parepare, dengan adanya beberapa peminta-minta di jalan dan ruang publik, maka MUI Kota Parepare menyampaikan beberapa hal :
1. Menegaskan haramnya praktek eksploitasi manusia untuk meminta-minta
2. Menegaskan kepada petugas Kota Parepare, untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktek eksploitasi.
3. Mengharamkan masyarakat Kota Parepare untuk memberi kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
4. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan usaha rehabilitatif kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik.
5. Mengharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk mensyiarkan maklumat ini. (why)

Terkait: BigoliveMaklumatMechatMUI ParepareTausiah

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan