• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Naik 6,5 %, Pemprov Sulsel Resmi Tetapkan UMP Tahun 2025

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Desember 2024
di Pemprov Sulsel
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025. Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.

Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada  sektor-sektor tertentu.

Berita Terkait

40 Hari Menjabat, Prof Fadjry Sampaikan Kesan Selama Jadi Pj Gubernur Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Program Agroforestry untuk Swasembada Pangan Nasional

Pj Gubernur Sulsel Kaji Hak Kepegawaian Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar yang Belum Terbayar

Di antaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,

sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dalam arahannya, Bapak Presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Jayadi.

Ditambahkannya lagi bahwa untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, maka Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.

“Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp 223.229,37,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.

“Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.

Jayadi Nas mengungkapkan bahwa dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. Ia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh.

“Kami juga berterimakasih kepada seluruh anggota LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha,serikat pekerja, dan serikat buruh yang banyak memberikan masukan yang konstruktif dan berharga dalam proses perumusan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan tahun ini. Kami optimis apa yang menjadi harapan kita semua agar kondisi hubungan industrial di Sulawesi Selatan semakin kondusif dapat kita wujudkan, sehingga akan berimplementasi kepada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang semakin meningkat,” pungkasnya.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Kepala Disnaker Kota Makassar, Kepala Disnaker Kabupaten Pangkep, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Maros, dan perwakilan Disnakertrans Kabupaten Takalar, anggota Dewan Pengupahan Sulsel, serta anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sulsel. Turut hadir pula secara virtual dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel dan perwakilan Disnakertrans Kabupaten/Kota se-Sulsel. (rls)

Terkait: Pj Gubernur Sulsel

TerkaitBerita

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

Andi Sudirman Melayat Prof Paturungi Parawansa, Mertua Gubernur Jatim Khofifah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 September 2025

...

Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

Sinergi Pemprov Sulsel, Kejati, dan BPN Percepat Pembebasan Lahan Tahap IV Bendungan Jenelata

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Juli 2025

...

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Juni 2025

...

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan