MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, harus merasakan sidang etik kepolisian lantaran menodong senjata kepada santri Tahfidzul Qur’an Al-Zuhri Samata di Kabupaten Gowa pada Rabu (23/11/2022) lalu.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, menyebutkan oknum polisi tersebut merupakan anggota Polri atas nama Brigpol AH yang berdinas di Satlantas Polrestabes Makassar.
AKP Lando, menerangkan Brigpol AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api miliknya.
Kejadian tersebut bermula saat salah seorang yang belum diketahui melempar rumah Brigpol AH. Akibatnya hal itu mengundang kemarahan Brigpol AH sehingga melakukan pencarian dengan mendatangi Ponpes Tahfizul Qur’an Al-Zuhri.
“Brigpol AH, Satlantas Polrestsbes Makassar. Brigpol AH melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api dikarenakan adanya lemparan batu yang mengenai rumah miliknya beserta rumah warga,” jelas AKP Lando saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (29/11/2022) malam.
Aksi pengancaman tersebut terekam video CCTV Ponpes dan telah viral di media sosial.
Terlihat dalam video itu, Brigpol AH mengenakan baju kaos tanpa lengan yang mengancam dengan menarik kerah baju salah seorang santri.
Namun Brigpol AH harus menanggung malu sebab mengetahui pelaku pelemparan bukan santri melainkan sekelompok remaja yang melintas tertangkap kamera pengawas.
Atas kejadian itu pihak Ponpes melaporkan hal itu kepada pihak Propam Polda Sulsel agar Brigpol diproses secara hukum Polri.
“Jadi terkait atas kejadian tersebut, propam Polda Sulsel telah menerima laporan polisi dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az-Zuhri,” ungkapnya.
Meski telah dimaafkan lanjut dia, namun pihak Ponpes dan orang tua santri tetap menginginkan agar Brigpol AH tetap diproses.
“Memang sebelumnya pihak pimpinan Pondok Pesantren beserta beberapa perwakilan pihak orang tua santri melakukan pertemuan, adapun hasil pertemuan tersebut bahwa pihak Pesantren maupun perwakilan orang tua santri telah memaafkan Brigpol AH namun untuk proses agar tetap dilanjutkan,” tukasnya.
Ia juga menerangkan pihak Sipropam Polrestabes Makassar juga telah mengamankan yang bersangkutan untuk ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) di Ruang Patsus selama 7 hari.
Setelah itu akan dilakukan proses pemberkasan untuk dilakukan sidang disiplin atau etik terhadap pelanggaran yang dilakukannya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna