PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Perlakuan kurang terpuji dilakukan seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Satlantas Polrestabes Makassar berinisial Brigpol AH.
Oknum tersebut mengamuk dan menodongkan sejata api ke sejumlah santri di Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Al-Zuhri, Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa pada Rabu (23/11/2022) lalu. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan kini viral di jagat media sosial.
Dari berbagai informasi yang diperoleh dari kolom komentar media sosial, dugaan penyebab kemarahan dari oknum anggota Polri tersebut disebabkan oleh lemparan batu ke rumahnya oleh orang tidak dikenal. Lemparan tersebut membuat oknum polisi marah dan langsung mendatangi Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Al-Zuhri. Ia kemudian mengamuk sambil menodongkan senjata api.
Dilansir dari terkini.id, Kepala Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Al-Zuhri, Ustadz Zuhuri menjelaskan kronologinya.
Menurut Zuhuri, kejadiannya Rabu 23 November 2022 pukul 21.05 wita. Saat itu, seorang oknum polisi Brigpol AH mendatangi Ponpes Imam Az-Zuhri di Jalan Veteran, Bakung Samata Gowa dalam keadaan emosi sambil teriak-teriak dan menggendor-gendor pintu pesantren.
Saat santri keluar, lanjut Zuhuri, oknum polisi mengeluarkan pistol. Kemudian menodongkan pistol tersebut di samping telinga seorang santri berinisial MW berusia 14 tahun.
Oknum juga mengangkat kera baju santri, kemudian mendorong masuk ke tembok.
Dikabarkan, ada empat orang santri yang ditodongkan pistol, masing-masing MW, RF, AA dan FR.
Zuhuri menambahkan jika oknum polisi tersebut mengira bahwa anak santri dari Ponpes Imam Az Zuhri yang melempar ke rumah pelaku sehingga membuat pelaku marah.
“Namun setelah dibuka CCTV pondok pesantren, pelaku pelemparan ke rumah tersebut adalah anak-anak yang lewat dan bukan anak santri dr Ponpes Imam Az-zuhri Gowa,” tegasnya.
“Saat ini mental anak-anak santri terguncang. Psikologinya terganggu sampai mengalami trauma berat. Bahkan ketika tidur selalu merasa kaget dan berteriak ketakutan,” bebernya.
Orang tua santri MW bersama pihak Ponpes telah melaporkan pelaku di Polres Gowa dan Bidpropam Polda.
Kejadian itu menimbulkan reaksi dari kalangan netizen yang memberikan penilaian buruk kepada oknum anggota Polri dari Satlantas Polrestabes Makassar tersebut.
Termasuk di antaranya Azlan Thamrin, SH, MH yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) IAIN Parepare.
Menurut Azlan Thamrin, tindakan oknum anggota Polri tersebut merupakan tindakan yang tidak etis yang dapat merusak citra dan nama baik institusi Polri. Sebab, katanya, Polri dikenal sebagai institusi pengamal nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.
Azlan menilai, perbuatan oknum polisi penodong senjata api ke santri dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana.
Dengan demikian, Azlan Thamrin berharap kepada Kapolres Gowa, Kapolrestabes Makassar, Kapolda Sulsel dan Kapolri untuk dapat memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik, serta segera memproses perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Brigpol AH. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna