• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

PBI BPJS Tukang Es Dicabut, Dimana Keberpihakan Negara?

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026
di Opini

Oleh : Muh. Fachrul Ananta ( Mahasiswa IAIN Parepare)

Di negeri yang gemar berpidato tentang keadilan sosial dan keberpihakan pada wong cilik, ironi justru lahir dari kebijakan yang paling mendasar: jaminan kesehatan. Pencabutan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS terhadap seorang tukang es bukan sekadar persoalan data yang diperbarui. Ini adalah alarm keras bahwa cara negara membaca kemiskinan sedang bermasalah.

Kita terlalu sering terbuai oleh narasi besar: pertumbuhan ekonomi stabil, investasi meningkat, proyek strategis berjalan. Namun di sudut gang, di bawah terik matahari, seorang tukang es mendorong gerobaknya dengan harapan sederhana dagangannya habis, anaknya bisa sekolah, dan jika suatu hari ia sakit, ada jaminan berobat. Sesederhana itu.

Sayangnya, negara tidak melihat kesederhanaan itu. Negara melihat angka. Dalam logika administratif, pendapatan harian dikalikan tiga puluh hari. Selesai. Di atas kertas, terlihat “cukup”. Tapi apakah yang dihitung itu keuntungan bersih? Apakah dihitung biaya es batu, sirup, plastik, transportasi, dan risiko dagangan tak laku saat hujan turun? Apakah dihitung kebutuhan dapur yang harganya terus naik? Biaya sekolah anak? Listrik? Kontrakan?

Berita Terkait

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Menakar Kesejahteraan Guru di Tapal Batas

Kemiskinan bukan soal berapa yang masuk, tetapi berapa yang tersisa setelah semua kewajiban dibayar. Dan bagi pekerja sektor informal, yang tersisa sering kali hanya cukup untuk bertahan bukan untuk aman. Ketika status PBI dicabut tanpa verifikasi yang manusiawi, pesan yang sampai kepada rakyat kecil sangat jelas: kalian dianggap mampu, meski kenyataannya rapuh. Ini bukan hanya kelalaian teknis. Ini kegagalan empati.

Kita pernah melihat bagaimana persoalan kemiskinan dan akses kesehatan menjadi sorotan di Nusa Tenggara Timur. Daerah itu berkali-kali menjadi simbol betapa negara sering terlambat hadir. Jangan sampai pola yang sama terulang hanya dalam bentuk yang lebih senyap. Tidak viral, tidak ramai, tapi pelan-pelan melahirkan penderitaan baru. Padahal konstitusi sudah tegas.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Artinya, jaminan kesehatan bukan hadiah. Itu hak. Ironisnya, pemerintah hari ini terlihat lebih cekatan dalam membanggakan citra sawit dan perbaikan gizi, tetapi lamban dalam memastikan data bansos benar-benar akurat dan adil. Seolah-olah yang penting laporan terlihat rapi, sementara kenyataan di lapangan bisa dinegosiasikan.

Apakah kemiskinan hanya dilihat dari dashboard statistik? Apakah kesejahteraan cukup diukur dari grafik presentasi? Jika iya, maka wajar jika kebijakan terasa jauh dari denyut kehidupan rakyat kecil.
Kritik ini bukan upaya menjatuhkan. Ini bentuk kekecewaan yang jujur. Karena ketika seorang tukang es kehilangan akses PBI BPJS, yang dipertaruhkan bukan sekadar kartu kepesertaan melainkan keselamatan keluarganya jika sakit datang tanpa permisi.

Dan pada akhirnya, kekecewaan ini tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pucuk kepemimpinan. Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, publik berhak menyampaikan kegelisahan ini. Bapak datang dengan janji besar membela rakyat kecil dan memberantas kemiskinan. Harapan itu nyata. Dukungan itu tidak sedikit.

Namun jika kebijakan di bawah justru mencabut perlindungan dari mereka yang paling rentan, maka janji itu terasa omon omon belaka Negara tidak boleh keras ke bawah tetapi lunak pada kepentingan besar. Negara tidak boleh tegas pada data, tetapi abai pada realitas. Jika pemerintah sungguh ingin memberantas kemiskinan, maka yang pertama harus diberantas adalah cara pandang yang melihat rakyat kecil hanya sebagai angka.

Lalu pertanyaannya: di mana wakil rakyat hari ini?
Di mana suara lantang mereka ketika hak jaminan kesehatan rakyat kecil dicabut? Bukankah fungsi utama legislatif adalah pengawasan? Bukankah mereka dipilih untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada rakyat?

Ketika kasus-kasus seperti ini muncul, yang terdengar justru sunyi. Tidak ada tekanan serius. Tidak ada panggilan evaluasi terbuka yang menggugah nurani publik. Seolah-olah mereka sedang “afk” dari tanggung jawab moralnya.

Apakah karena mereka tidak merasakan dampaknya? Apakah karena fasilitas kesehatan mereka terjamin, gaji mereka aman, dan keluarga mereka tidak pernah khawatir soal iuran BPJS? Jika demikian, maka jarak antara wakil dan yang diwakili semakin lebar.

Wakil rakyat seharusnya menjadi suara pertama yang marah ketika hak rakyat kecil tercederai. Mereka seharusnya berdiri paling depan, mempertanyakan data, menekan kementerian terkait, meminta evaluasi menyeluruh. Bukan justru diam, atau lebih sibuk menjaga stabilitas politik dibanding memperjuangkan stabilitas hidup rakyat kecil. Jika mereka memilih bungkam, publik berhak bertanya: apakah mereka benar-benar representasi rakyat? Ataukah perlahan berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan?

Wakil rakyat bukan wakil pemerintah. Tugas mereka bukan membenarkan semua kebijakan, tetapi memastikan kebijakan itu adil. Ketika kritik publik justru lebih keras daripada suara parlemen, itu tanda ada yang tidak beres dalam fungsi representasi.

Dan jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya hak PBI seorang tukang es. Yang hilang adalah kepercayaan bahwa negara baik eksekutif maupun legislatif benar-benar berdiri di sisi rakyat yang paling lemah. (*)

Terkait: IAIN ParepareOpini

TerkaitBerita

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Editor: Muhammad Tohir
10 Maret 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan