PINRANG, PIJARNEWS.COM – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambangi Mapolres Pinrang pada Selasa (19/09/2023).
Kehadiran tim ombudsman disambut Wakapolres Pinrang AKBP H.Muhabar,S.Ag mewakili Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K, yang juga didampingi sejumlah pejabat utama dan staf polres pinrang.
AKBP H.Muhabar menyampaikan bahwa kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulsel tersebut dalam rangka melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Maksud dan tujuan kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulsel ini untuk melakukan survey terhadap pelayanan publik y
di jajaran Polres Pinrang,” ujar Wakapolres.
Mekanismenya, Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman akan melakukan observasi mengenai standar pelayanan publik dan melakukan pengecekan dokumen kelengkapan yang ada di pelayanan publik Polres Pinrang.
Selanjutnya Tim dari Ombusdman melakukan pengecekan di ruang pelayanan SATPAS, Ruang Pelayanan SKCK dan Ruang SPKT, kemudian melakukan tanya jawab terhadap pemohon serta penanggung jawab di ruang pelayanan tersebut guna mensurvei hasil yang akan di nilai.
Selain itu, Wakapolres Pinrang juga menjelaskan bahwa indikator lain yang dinilai Ombudsman adalah penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan kepada kelompok rentan dan marginal yang membutuhkan pelayanan khusus.
“Kami bersyukur, pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari rekan Ombudsman berlangsung aman, lancar, dan baik. Meski begitu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Pinrang,” tutup Wakapolres Pinrang.