• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 9 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Ombudsman Ungkap Masalah Mal-Administrasi Pasar Senggol di Pendalaman Visi-Misi FAS

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
8 Mei 2018
di Hukum, Pilkada, Politik
Ombudsman Ungkap Masalah Mal-Administrasi Pasar Senggol di Pendalaman Visi-Misi FAS

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pendalaman Visi-Misi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, pada Senin kemarin mengungkap sejumlah hal. Salah satunya disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer yang menjadi panelis. Ia membeberkan persoalan mal-administrasi yang terjadi pada pembangunan Pasar Senggol.

“Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol di atas jalan umum. Kita sudah mengirim hasil rekomendasi ke Pemkot. Bagaimana FAS merespon hal ini?,” ungkap Subhan saat diberi kesempatan pertama oleh moderator.

FAS menyebutkan, persoalan mal-administrasi Senggol memang cukup pelik. Seharusnya sejak awal revitalisasi Pemkot memperjelas status jalan yang ditempati membangun. Namun demikian, dirinya menyatakan siap melaksanakan rekomendasi sesuai temuan Ombudsman.

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jika sudah ada rekomendasi demikian dari Ombudsman, kita harus laksanakan meski itu nantinya kurang populis dan ada pro-kontra,” ujar FAS.

Berita Terkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Pemkot Parepare Raih Penghargaan Layanan Publik

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Subhan sendiri menilai jawaban FAS sudah cukup tepat. Dalam tanggapan balik, dia mengutip Pasal 351 ayat (4) Pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) dinya­takan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi,” jelas Subhan.

Sanksi yang dimaksud berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Daerah sendiri punya waktu 30 hari melaksanakan rekomendasi itu terhitung sejak salinan rekomendasi ombudsman diterima.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah pegiat antikorupsi dan LSM mempertanyakan revitalisasi Pasar Senggol yang dibangun permanen diatas badan jalanan umum. Hal itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman, yang pada Februari silam langsung turun melakukan peninjauan. Hasilnya, Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum.

Saat itu, Komisioner Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra menjelaskan, sejak pengalihfungsian ruas jalan menjadi pasar pasca revitalisasi tahun 2014 lalu, hingga kini status pasar tradisional tersebut belum jelas. 

“Kalau mau jadikan pasar, fungsi jalannya harus dihapus. Karena ada anggaran pemeliharaan di situ yang disiapkan,” katanya dilansir Sindonews.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombusdman menemukan jika objek jalan yang dibangun di atas bangunan pasar telah terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 dan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004. (rls/abd)

Terkait: FASKPU ParepareOmbudsmanPasar senggol

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Terima Andalusia Award pada Milad ke-9 SIT Andalusia

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan