• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 31 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ombudsman Ungkap Masalah Mal-Administrasi Pasar Senggol di Pendalaman Visi-Misi FAS

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
8 Mei 2018
di Hukum, Pilkada, Politik

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pendalaman Visi-Misi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, pada Senin kemarin mengungkap sejumlah hal. Salah satunya disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer yang menjadi panelis. Ia membeberkan persoalan mal-administrasi yang terjadi pada pembangunan Pasar Senggol.

“Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol di atas jalan umum. Kita sudah mengirim hasil rekomendasi ke Pemkot. Bagaimana FAS merespon hal ini?,” ungkap Subhan saat diberi kesempatan pertama oleh moderator.

FAS menyebutkan, persoalan mal-administrasi Senggol memang cukup pelik. Seharusnya sejak awal revitalisasi Pemkot memperjelas status jalan yang ditempati membangun. Namun demikian, dirinya menyatakan siap melaksanakan rekomendasi sesuai temuan Ombudsman.

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jika sudah ada rekomendasi demikian dari Ombudsman, kita harus laksanakan meski itu nantinya kurang populis dan ada pro-kontra,” ujar FAS.

Subhan sendiri menilai jawaban FAS sudah cukup tepat. Dalam tanggapan balik, dia mengutip Pasal 351 ayat (4) Pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Terkait

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

“Kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) dinya­takan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi,” jelas Subhan.

Sanksi yang dimaksud berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Daerah sendiri punya waktu 30 hari melaksanakan rekomendasi itu terhitung sejak salinan rekomendasi ombudsman diterima.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah pegiat antikorupsi dan LSM mempertanyakan revitalisasi Pasar Senggol yang dibangun permanen diatas badan jalanan umum. Hal itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman, yang pada Februari silam langsung turun melakukan peninjauan. Hasilnya, Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum.

Saat itu, Komisioner Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra menjelaskan, sejak pengalihfungsian ruas jalan menjadi pasar pasca revitalisasi tahun 2014 lalu, hingga kini status pasar tradisional tersebut belum jelas. 

“Kalau mau jadikan pasar, fungsi jalannya harus dihapus. Karena ada anggaran pemeliharaan di situ yang disiapkan,” katanya dilansir Sindonews.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombusdman menemukan jika objek jalan yang dibangun di atas bangunan pasar telah terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 dan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004. (rls/abd)

Terkait: FASKPU ParepareOmbudsmanPasar senggol

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

BeritaTerkini

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Terima Audiensi BPLIP Makassar, Bupati Tegaskan Komitmen Sidrap Sukseskan Swasembada Pangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Jelang Porsenijar Sulsel, Pemkab Sidrap Matangkan Akomodasi hingga Kesiapan Atlet

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Bupati Pinrang Pimpin Upacara Perdana Usai Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan