• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 21 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ombudsman Ungkap Masalah Mal-Administrasi Pasar Senggol di Pendalaman Visi-Misi FAS

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
8 Mei 2018
di Hukum, Pilkada, Politik

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pendalaman Visi-Misi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, pada Senin kemarin mengungkap sejumlah hal. Salah satunya disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer yang menjadi panelis. Ia membeberkan persoalan mal-administrasi yang terjadi pada pembangunan Pasar Senggol.

“Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol di atas jalan umum. Kita sudah mengirim hasil rekomendasi ke Pemkot. Bagaimana FAS merespon hal ini?,” ungkap Subhan saat diberi kesempatan pertama oleh moderator.

FAS menyebutkan, persoalan mal-administrasi Senggol memang cukup pelik. Seharusnya sejak awal revitalisasi Pemkot memperjelas status jalan yang ditempati membangun. Namun demikian, dirinya menyatakan siap melaksanakan rekomendasi sesuai temuan Ombudsman.

“Aturan tetap harus ditegakkan. Jika sudah ada rekomendasi demikian dari Ombudsman, kita harus laksanakan meski itu nantinya kurang populis dan ada pro-kontra,” ujar FAS.

Subhan sendiri menilai jawaban FAS sudah cukup tepat. Dalam tanggapan balik, dia mengutip Pasal 351 ayat (4) Pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Terkait

Pelayanan Publik 2025,Parepare Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

“Kepala daerah wajib melak­sanakan rekomendasi Om­budsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Dan pada Pasal 351 ayat (5) dinya­takan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat sebagaimana dimak­sud pada Pasal 351 ayat (4) diberikan sanksi,” jelas Subhan.

Sanksi yang dimaksud berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Daerah sendiri punya waktu 30 hari melaksanakan rekomendasi itu terhitung sejak salinan rekomendasi ombudsman diterima.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sejumlah pegiat antikorupsi dan LSM mempertanyakan revitalisasi Pasar Senggol yang dibangun permanen diatas badan jalanan umum. Hal itu kemudian dilaporkan ke Ombudsman, yang pada Februari silam langsung turun melakukan peninjauan. Hasilnya, Ombudsman menemukan mal-administrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur revitalisasi Pasar Senggol diatas jalan umum.

Saat itu, Komisioner Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Muslimin B Putra menjelaskan, sejak pengalihfungsian ruas jalan menjadi pasar pasca revitalisasi tahun 2014 lalu, hingga kini status pasar tradisional tersebut belum jelas. 

“Kalau mau jadikan pasar, fungsi jalannya harus dihapus. Karena ada anggaran pemeliharaan di situ yang disiapkan,” katanya dilansir Sindonews.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombusdman menemukan jika objek jalan yang dibangun di atas bangunan pasar telah terbukti melanggar ketentuan pada Pasal 12 ayat 1 UU No 38 Tahun 2004 dan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004. (rls/abd)

Terkait: FASKPU ParepareOmbudsmanPasar senggol

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Bupati Sidrap ke Siswa SMPN 1 Watang Pulu: Pendidikan adalah Jalan Meraih Kesuksesan

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Jelang Idul Adha, Wabup Pinrang Pimpin Rapat TPID Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2026

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan