SEMARANG, PIJARNEWS.COM–Badan POM (PPNS Balai Besar POM) di Semarang bekerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan operasi penertiban terhadap produsen OOT di 3 lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang pada 25 Maret 2024.
Dalam operasi itu, tim gabungan menemukan barang bukti sarana-sarana produk, yaitu produk jadi (1.099.414.000 tablet), bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), alat transportasi berupa truk (2 unit).
“Nilai ekonominya sebesar Rp 317 Miliar,” ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers didampingi Deputi 1 Rita Mahyona, Deputi 2 : Kashuri, Deputi 4 Tubagus Ade Hidayat, Jumat (13/12/2024).
Taruna menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun Badan POM (Direktorat Intelijen Obat dan Makanan dan Direktorat Siber Obat dan Makanan), BIN, dan BAIS TNI, teridentifikasi adanya aktivitas produksi OOT di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Taruna menambahkan
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dijelaskannya pula bahwa, hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yaitu produk jadi dan serbuk bahan baku dengan hasil positif megandung obat keras yaitu (Tramadol, Triheksifenidil) dan obat bebas terbatas yang sudah ditarik peredarannya dalam bentuk tunggal (Dekstrometorfan).
“Badan POM akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain, sehingga produksi dan peredaran OOT ilegal dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindung. Ini bentuk komitmen melawawan mafia obat ilegal,” kata taruna ikrar.(*)