Ketua Komisi Penyiaran Indonesia mengakui siaran televisi dari Malaysia dan Singapura masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga, warga Indonesia yang tinggal di daerah perbatasan lebih sering menonton tayangan dari kedua negara tetangga tersebut. Hal itu terjadi karena siaran televisi Indonesia yang kurang jernih, bahkan sebagian area tidak memperoleh siaran televisi nasional.
Hal ini kemudian memunculkan keresahan akan potensi gerakan-gerakan radikal, bagaimana pun juga televisi merupakan salah satu media yang memiliki pengaruh kuat terhadap kehidupan bermasyarakat. Televisi mampu menyebarkan pesan ideologi bangsa secara masif dan luas.
Analog vs Digital
Satu-satunya cara adalah dengan terobosan teknologi televisi terestrial digital atau TV digital, dimana kelebihan dari teknologi ini dari sisi kualitas penerimaan gambar sistem digital jauh lebih jernih dibandingkan sistem analog. Belum lagi, penyiaran digital memerlukan bandwidth atau lebar pita yang jauh lebih kecil (efisien) dibandingkan analog.
Jika dengan sistem analog, satu kanal frekuensi hanya dipergunakan untuk satu ruang frekuensi, maka dengan sistem digital satu kanal dapat digunakan sampai 12 ruang frekuensi. Termasuk kelebihan lainnya, dengan penerapan TV digital, maka frekuensi spektrum kosong yang ditinggalkan oleh TV analog dapat dimanfaatkan untuk broadband internet. Efisiensi spektrum ini akan memberikan ruang untuk menambah saluran dalam sebuah jangkauan spektrum, kemampuan ini disebut multicasting.
Spanyol, salah satu negara yang pertama kali menerapkan sistem ini menyebutnya sebagai langkah revolusi dalam regulasi penyiaran dan akan memecahkan masalah kelangkaan spektrum.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang mengupayakan digitalisasi penyiaran dengan sangat serius. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate berkomitmen mempercepat digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi Indonesia di sistem terestrial.
Sebenarnya rencana Analog Switch-Off (ASO) secara nasional sudah dilakukan sejak awal 2018 dan untuk mencapai target, Kemkominfo gencar melakukan sosialisasi TV digital sejak akhir 2012 melalui iklan layanan masyarakat di TV, media sosial selain terjun langsung ke masyarakat dengan kegiatan-kegiatan sosialisasi.
Namun, sayangnya hingga tahun 2020 sinyal digital terestrial hanya menjangkau sebagian wilayah Indonesia. Masyarakat di daerah pelosok dan perbatasan hanya dapat sedikit daftar saluran tv digital, berbeda dengan masyarakat kota yang memiliki 20-40 saluran TV digital. Padahal, beberapa negara di Asia misalnya Jepang telah menyelesaikan keseluruhan proses digitalisasi penyiarannya di 2011 disusul oleh Korea Selatan di 2012. Di Asia Tenggara sendiri, Malaysia sudah Analog Switch-Off sejak 31 Oktober 2019, sedang Vietnam dan Thailand telah melakukan penyelesaian Analog Switch-Off secara bertahap pada tahun ini.
TV Digital dan Kesiapan Masyarakat
Setiap tanggal 21 November ditetapkan sebagai Hari Televisi Internasional oleh PBB. Tidak ada peristiwa bersejarah yang melatabelakangi momen ini, namun alasan PBB untuk mensahkan tanggal tersebut karena menilai televisi sebagai simbol komunikasi antar manusia. Televisi dinilai telah sangat berjasa memberitakan konflik di berbagai penjuru dunia, berita perdamaian, serta menyajikan berbagai isu politik, ekonomi dan sosial. PBB juga menyatakan jika televisi begitu berpengaruh dan dinilai memiliki kekuatan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga televisi diklaim sebagai alat dalam memberikan informasi, menyalurkan, dan memengaruhi opini publik.
Karena pengaruh kuat dari televisi, maka revolusi dalam dunia penyiaran harus segera terlaksana. Akselerasi transformasi digital di Indonesia merupakan salah satu agenda penting dari sisi kebijakan nasional, khususnya digitalisasi televisi. Untuk pelaku bisnis sendiri dan investor penyiaran, digitalisasi televisi akan meningkatkan efisiensi dalam industri penyiaran. Dan tak kalah pentingnya terkait dengan hubungan antar negara, apabila Indonesia terlalu lambat menyelesaikan sistem digital ini, akibatnya dapat berpotensi terjadinya permasalahan dengan negara tetangga khususnya di wilayah perbatasan.
Selain regulasi dari sisi pemerintah, perlunya perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyiaran digital, membangun ekosistem dengan mendorong penetrasi set top box dan killer content di siaran TV digital di seluruh masyarakat, dengan begitu, 2024 analog mati dan TV masyarakat di Indonesia sudah terdigitalisasi secara keseluruhan.
Berkenaan dengan kesiapan masyarakat Indonesia, sebagaimana diketahui bersama, media televisi menjadi perangkat utama di dalam perkakas rumah tangga. Sebagai teknologi yang relatif baru bagi masyarakat, rencana migrasi teknologi memunculkan sebuah pertimbangan yang perlu diperhatikan, yaitu sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap kehadiran digitalisasi penyiaran. Bagaimana kehadiran teknologi baru ini ditangkap, dimaknai, dan dipergunakan akan sangat tergantung terhadap dinamika struktur dan kultur masyarakat yang ada.
Sebagai sebuah negara yang menganut konsep demokrasi dalam sebuah kebijakan publik, maka kebijakan ini haruslah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakatlah yang menjadi dasar kebijakan dan pertimbangan utama. Karena jika tidak, maka kegagalan sangat mungkin terjadi.
Maka dari itu, pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah sejauh mana kesiapan masyarakat menyongsong teknologi digital ini? Apakah dengan kehadiran penyiaran digital akan bersinergi dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia? Apakah kebijakan digitalisasi penyiaran ini akan membuka harapan baru bagi diversity of ownership? diversity of content? sebagai bagian dari demokratisasi penyiaran, maka sejauh mana hal itu akan didukung oleh regulasi, organisasi pelaksana teknis, kesiapan teknologi dan struktur sosial? Khusus untuk yang terakhir mengenai struktur sosial, apakah nantinya penyiaran digital ini akan membawa perubahan sosial berupa demokratisasi di tengah fakta adanya kesenjangan sosial di kehidupan masyarakat Indonesia? Atau yang terjadi justru sebaliknya. (*)
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.