• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Green Straf Sonder Schlud     (Tak Ada Pemidanaan Tanpa        Kesalahan)

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Februari 2020
di Opini

      
Oleh: M Nasir Dollo, SH (Ketua YLBH Parepare

Bila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam ketentuan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008. Maka secara hukum JPU  berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan yang didukung minimal dua alat bukti yang sah dan semua unsur-unsur tindak pidana yang termuat pada pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 mutlak terpenuhi secara sempurna karena bila salah satu saja unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum terdakwa tidak patut dinyatakan terbukti bersalah (putusan bebas).

Adapun unsur-unsur tindak pidana tersebut, yang mutlak terpenuhi tersebut yaitu:
a. Setiap orang
b. yang dengan sengaja
c. dan tanpa hak
d. mendistribusikan… dokumen elektronik
e. yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur yang terdapat pada huruf a. setiap orang dan unsur yang terdapat pada huruf d. mendistribusikan…dokumen elektronik, penulis merasa kurang penting dibahas disini.

Unsur-unsur tindak pidana yang penulis kaji dalam hal ini sebagai berikut:
1. Unsur kesengajaan
Pembuktian unsur kesengajaan tidaklah cukup JPU hanya menyebutkan pengertian kesengajaan itu sendiri. Unsur kesengajaan ini haruslah terurai dengan sistematis dan konstruktif sehingga mampu menunjukkan kesalahan terdakwa dengan terang, jelas dan lengkap. Bila JPU hanya mengungkapkan pengertian kesengajaan saja dalam surat tuntutan, hal itu menunjukkan bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak terpenuhinya unsur kesengajaan atau kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Berita Terkait

Judol Menghilangkan Nyawa

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Sepatutnya dipahami bahwa unsur kesengajaan ini adalah sangat menentukan terbukti tidaknya dakwaan JPU atau unsur kesengajaan ini sangatlah menentukan posisi hukum suatu perkara. Untuk jelasnya penulis mengajukan empat perkara pidana yang serupa. Baik alat, sasaran maupun akibat yang ditimbulkan juga sama tetapi kedudukan hukumnya berbeda.

a). Si A meletakkan pistol di kepala Si B kemudian menembaknya dan seketika Si B meninggal (pasal 338 KUHP tentang pembunuhan)

b).  Si C bermaksud menembak kaki si D yang sedang melarikan diri, pada saat pistol meletus, siapa sangka si D terjatuh dan peluru pistol menembus kepalanya dan meninggal seketika ( KUHP pasal 351 ayat 3 tentang  penganiayaan mengakibatkan kematian)

c). Si E berburu di hutan belantara yang tidak pernah terjamah manusia sebelumnya. Di tengah hutan si E menembak ke arah rusa tetapi meleset, tetapi siapa sangka di balik semak-semak itu justru  si F mati bersimbah darah karena peluru pistol Si E menembus kepalanya. (KUHP pasal 359 tentang keadaan yang mengakibatkan kematian)

d).  Si H mati tertembus peluru di kepalanya karena dieksekusi oleh seorang polisi  (SI G) berdasarkan perintah hukum ( KUHP pasal 50 tidak dipidana bagi yang melaksanakan perintah Undang- undang).

Keempat  peristiwa tersebut menggunakan alat yang sejenis/sama, sasarannya pun sama,  bahkan akibat hukum yang ditimbulkan juga sama (mati), tetapi posisi atau kedudukan hukumnya berbeda. Hal ini ditentukan karena faktor unsur kesengajaan nya yang berbeda. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa terbukti-tidaknya dakwaan JPU atau bersalah-tidaknya terdakwa sangat ditentukan unsur kesengajaan itu sendiri. Jadi bila JPU hanya menyebutkan pengertian kesengajaan saja, berarti unsur kesengajaan itu tidak terbukti secara hukum.

Sayangnya JPU yang menangani perkara Iksan dan Lapoluz Ogy,  analis yuridis pembuktiannya dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan persidangan,  unsur kesengajaan hanya terbatas pada pengertian saja.  Tidak terdapat analis yang cermat, teliti, sistematis dan argumentatif yang menunjukkan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Tetapi segala putusan menjadi kewenangan dan tanggung jawab majelis hakim sepenuhnya.

Pemahaman tentang kesengajaan dalam kehidupan sehari-hari sangatlah berbeda dengan istilah unsur kesengajaan dalam hukum pembuktian. Bila keempat contoh peristiwa hukum yang penulis tampilkan tersebut, dipahami sebagai kesengajaan dalam kehidupan sehari-hari, maka semua peristiwa hukum tersebut dimaknai sebagai pembunuhan. Tetapi bila dikaji berdasarkan hukum pembuktian, maka kedudukan/posisi hukumnya berbeda. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan