• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 20 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Kementerian Agama RI dan Tugas Kebangsaan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2020
di Opini

Berita Terkait

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

 

Oleh: Mujahidah Munawir

(Ketua Prodi Pendidikan Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare)

Kementerian Agama (Kemenag) RI adalah amanah founding fathers bangsa. Didirikan sebagai bagian konsensus kebangsaan atas pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dinamika pendiriannya melalui perjuangan yang cukup panjang dan alot.

Usulan pembentukan Kementerian Agama kali pertama dilontarkan oleh Muh Yamin pada sidang Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tertanggal 11 Juli 1945. Ide tersebut diusulkan Muh Yamin seiring diamandemennya Piagam Jakarta sebagai konstitusi negara dan mengubahnya dengan Pancasila.

Muh Yamin salah satu tokoh perumus Piagam Jakarta dan juga Pancasila. Salah satu tokoh dari 68 orang tokoh yang tercatat sebagai Founding Fathers bangsa Indonesia. Bahkan BJ. Boland dalam bukunya, The Struggle of Islam in Modern Indonesia menyebut  “The Pancasila was in fact a creation of Yamin’s and not Soekarno’s.” Itu karena rumasannya tentang Pancasila sama dengan rumusan Sukarno.

Muh Yamin kembali menyuarakan ide tentang pembentukan Kementerian Agama pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945. Dua hari pasca Soekarno Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sidang PPKI ini membahas pembentukan susunan pemerintahan (kementerian/departemen) NKRI. Sidang ini kembali tidak menyetujui Kementerian Agama.

Menjelang akhir tahun 1945, dalam sidang pleno Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang merupakan cikal-bakal parlemen atau DPR, tokoh-tokoh Islam kembali menggaungkan gagasan tersebut. Atas kebijaksanaan dari Presiden dan Wakil Presiden RI, Sukarno – Hatta  sidang KNIP secara bulat aklamasi menyetujui dibentuknya Kementerian Agama RI. Presiden RI melegesi lembaga tersebut melalui ketetapan nomor 1/S.D tertanggal 3 Januari 1946.

H.M. Rasjidi ditunjuk sebagai Menteri Agama pertama. Dalam pidato perdananya, Menag Rasjidi menegaskan, tujuan berdirinya kementerian ini adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Artinya, agama yang dilindungi dan diperhatikan Kemenag bukan hanya Islam, juga agama-agama lain yang diakui di Indonesia.

Tugas Kebangsaan

Kehadiran Kementerian Agama dalam nomenklatur pemerintahan RI menegaskan bahwa NKRI bukan negara agama. Bukan pula negara sekuler atau pun negara komunis. Indonesia bukan penganut paham yang memisahkan urusan agama dan negara. Tetapi bukan pula negara yang meninggalkan agama secara total seperti pahamnya bangsa komunisme. Tapi, Indonesia tempat bersemainya agama-agama.

Kementerian Agama menjadi simbol negara dalam urusan keagamaan di Indonesia. Melalui kementerian ini, negara mengejawantahkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai idiologi bernegara. Pasal 29 ayat 1 menyebutkan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2).

Amanah dalam Pasal 29 UUD 1945 adalah tugas kebangsaan yang harus diwujudkan oleh Kementerian Agama RI. Indonesia adalah negara yang majemuk dengan ragam ras dan agama. Ber- bhinneka tunggal ika, berbeda-beda tetap satu kesatuan dalam NKRI. Kementerian Agama harus membangun kehidupan sosial keberagamaan Indonesia yang rukun, toleran, dan harmonis.

Tidak Butuh Negara Islam

Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sekitar 85% dari sekitar 280 juta jiwa penduduknya. Jumlah ini adalah yang terbesar diantara negara-negara berpenduduk Islam lainnya di dunia. Umat Islam memiliki peran signifikan dalam memerdekakan dan mempertahankan NKRI dari tangan penjajah bangsa Eropa selama ratusan tahun lamanya.

Karena jasa itu, pada awal perumusan idiologi negara, sebagian umat Islam Indonsia berkehendak menjadikan Islam sebagai dasar negara. Namun karena jiwa patriotisme para tokoh Islam, mereka yang tergabung dalam BPUPKI mereduksi kesepakatan Piagam Jakarta dengan menghilangkan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dalam Pancasila.

Tanpa menyebutnya sebagai negara Islam, Indonesia sudah identik dengan Islam. Indonesia sudah me- Islam dan Islam sudah me- Indonesia. Ajaran-ajaran Islam sudah teraktualisasi dan teradopsi dalam konstitusi negara pada berbagai aspek. Mulai dari masalah pendidikan, perkawinan, zakat, haji, perbankan, sampai kepada urusan makanan halal dan kematian sudah terugulasi dengan baik dalam hirarki perundang-undangan.

Secara sosial budaya, nilai-nilai Islam menjadi corak kultur masyarakat Indonesia. Contoh kasat mata, masalah busana dan berpakaian. Jilbab sebagai cara berpakaian muslimah menjadi trendi dalam masyarakat Indonesia. Dari sisi ekonomi, teori ekonomi Islam mulai melembaga. Bahkan berbagai syariat Islam dalam beribadah mampu mengkonstruksi budaya masyarakat. Misalnya kewajiban shalat yang berimplikasi pada pembangunan masjid dengan berbagai konstruksinya.

Jadi Islam di Indonesia tidak membutuhkan lagi negara Islam. Secara subtatif, Islam menjadi bagian tak terpisah dari ibu pertiwi. Tidak ada keraguan dalam hal itu. Tanggung jawab umat Islam adalah memilihara dan mempertahankan NKRI. Allahu ‘alam bisshawab. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan