• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 27 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Kementerian Agama RI dan Tugas Kebangsaan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2020
di Opini

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

 

Oleh: Mujahidah Munawir

(Ketua Prodi Pendidikan Fakultas Tarbiyah IAIN Parepare)

Kementerian Agama (Kemenag) RI adalah amanah founding fathers bangsa. Didirikan sebagai bagian konsensus kebangsaan atas pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dinamika pendiriannya melalui perjuangan yang cukup panjang dan alot.

Usulan pembentukan Kementerian Agama kali pertama dilontarkan oleh Muh Yamin pada sidang Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tertanggal 11 Juli 1945. Ide tersebut diusulkan Muh Yamin seiring diamandemennya Piagam Jakarta sebagai konstitusi negara dan mengubahnya dengan Pancasila.

Muh Yamin salah satu tokoh perumus Piagam Jakarta dan juga Pancasila. Salah satu tokoh dari 68 orang tokoh yang tercatat sebagai Founding Fathers bangsa Indonesia. Bahkan BJ. Boland dalam bukunya, The Struggle of Islam in Modern Indonesia menyebut  “The Pancasila was in fact a creation of Yamin’s and not Soekarno’s.” Itu karena rumasannya tentang Pancasila sama dengan rumusan Sukarno.

Muh Yamin kembali menyuarakan ide tentang pembentukan Kementerian Agama pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945. Dua hari pasca Soekarno Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Sidang PPKI ini membahas pembentukan susunan pemerintahan (kementerian/departemen) NKRI. Sidang ini kembali tidak menyetujui Kementerian Agama.

Menjelang akhir tahun 1945, dalam sidang pleno Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang merupakan cikal-bakal parlemen atau DPR, tokoh-tokoh Islam kembali menggaungkan gagasan tersebut. Atas kebijaksanaan dari Presiden dan Wakil Presiden RI, Sukarno – Hatta  sidang KNIP secara bulat aklamasi menyetujui dibentuknya Kementerian Agama RI. Presiden RI melegesi lembaga tersebut melalui ketetapan nomor 1/S.D tertanggal 3 Januari 1946.

H.M. Rasjidi ditunjuk sebagai Menteri Agama pertama. Dalam pidato perdananya, Menag Rasjidi menegaskan, tujuan berdirinya kementerian ini adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Artinya, agama yang dilindungi dan diperhatikan Kemenag bukan hanya Islam, juga agama-agama lain yang diakui di Indonesia.

Tugas Kebangsaan

Kehadiran Kementerian Agama dalam nomenklatur pemerintahan RI menegaskan bahwa NKRI bukan negara agama. Bukan pula negara sekuler atau pun negara komunis. Indonesia bukan penganut paham yang memisahkan urusan agama dan negara. Tetapi bukan pula negara yang meninggalkan agama secara total seperti pahamnya bangsa komunisme. Tapi, Indonesia tempat bersemainya agama-agama.

Kementerian Agama menjadi simbol negara dalam urusan keagamaan di Indonesia. Melalui kementerian ini, negara mengejawantahkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai idiologi bernegara. Pasal 29 ayat 1 menyebutkan negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat 2).

Amanah dalam Pasal 29 UUD 1945 adalah tugas kebangsaan yang harus diwujudkan oleh Kementerian Agama RI. Indonesia adalah negara yang majemuk dengan ragam ras dan agama. Ber- bhinneka tunggal ika, berbeda-beda tetap satu kesatuan dalam NKRI. Kementerian Agama harus membangun kehidupan sosial keberagamaan Indonesia yang rukun, toleran, dan harmonis.

Tidak Butuh Negara Islam

Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sekitar 85% dari sekitar 280 juta jiwa penduduknya. Jumlah ini adalah yang terbesar diantara negara-negara berpenduduk Islam lainnya di dunia. Umat Islam memiliki peran signifikan dalam memerdekakan dan mempertahankan NKRI dari tangan penjajah bangsa Eropa selama ratusan tahun lamanya.

Karena jasa itu, pada awal perumusan idiologi negara, sebagian umat Islam Indonsia berkehendak menjadikan Islam sebagai dasar negara. Namun karena jiwa patriotisme para tokoh Islam, mereka yang tergabung dalam BPUPKI mereduksi kesepakatan Piagam Jakarta dengan menghilangkan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dalam Pancasila.

Tanpa menyebutnya sebagai negara Islam, Indonesia sudah identik dengan Islam. Indonesia sudah me- Islam dan Islam sudah me- Indonesia. Ajaran-ajaran Islam sudah teraktualisasi dan teradopsi dalam konstitusi negara pada berbagai aspek. Mulai dari masalah pendidikan, perkawinan, zakat, haji, perbankan, sampai kepada urusan makanan halal dan kematian sudah terugulasi dengan baik dalam hirarki perundang-undangan.

Secara sosial budaya, nilai-nilai Islam menjadi corak kultur masyarakat Indonesia. Contoh kasat mata, masalah busana dan berpakaian. Jilbab sebagai cara berpakaian muslimah menjadi trendi dalam masyarakat Indonesia. Dari sisi ekonomi, teori ekonomi Islam mulai melembaga. Bahkan berbagai syariat Islam dalam beribadah mampu mengkonstruksi budaya masyarakat. Misalnya kewajiban shalat yang berimplikasi pada pembangunan masjid dengan berbagai konstruksinya.

Jadi Islam di Indonesia tidak membutuhkan lagi negara Islam. Secara subtatif, Islam menjadi bagian tak terpisah dari ibu pertiwi. Tidak ada keraguan dalam hal itu. Tanggung jawab umat Islam adalah memilihara dan mempertahankan NKRI. Allahu ‘alam bisshawab. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Berita Terkini

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama, 1.500 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Sosial

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

Diterima Wali Kota, Parepare Raih Penghargaan Nasional Pada Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional

Diterima Wali Kota, Parepare Raih Penghargaan Nasional Pada Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

Pemkab Sidrap Paparkan Usulan Hibah Rekonstruksi Jembatan Botto-Bulcen ke BNPB RI

Pemkab Sidrap Paparkan Usulan Hibah Rekonstruksi Jembatan Botto-Bulcen ke BNPB RI

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan