OPINI — Ombudsman adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Pentingnya lembaga ini sehingga keseriusan pemerintah terlihat dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) No 37 Tahun 2008.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga pelayanan publik berperan dalam pencegahan dari tindakan mal administrasi oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Utamanya dalam berbagai ruang lingkup pelayanan publik agar tercipta penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik saat ini belum sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Seringkalai masih ditemukan masyarakat yang mengeluh akan pelayanan publik pada suatu instansi yang dilakukan oleh oknum-oknum pelayan pemerintah yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Baik dari segi materil maupun imateril.
Hal ini terjadi karena berbagai faktor. Salah satunya adalah dari oknum penyelenggara pemerintahan itu sendiri dan pemahaman masyarakat yang rendah. Faktor lainnya juga disebabkan rekomendasi ombudsman oleh oknum yang terlapor kurang memperhatikan. Bahkan tidak menindaklanjuti hal tersebut karena otoritas Ombudsman masih terbatas oleh ketentuan UU.
Maka dari itu, diperlukan optimalisasi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik ke depannya menuju good goverment.
Untuk mengoptimalisasi pengawasan pelayanan publik ke depannya, Ombudsman terlebih dahulu harus memiliki otoritas dalam penegakan sanksi administratif. Dengan aturan-aturan yang mendukung kinerja Ombudsman dalam mengawas penyelenggara negara dan pemerintahan dalam pelayanan publik.
Maka dari ihwal tersebut, Ombudsman harus terus berupaya menyampaikan saran kepada DPR, Presiden atau DPRD/Kepala Daerah guna perubahan dalam UU maupun aturan-aturan yang baru terkait sanksi adaministasi dalam upaya penyempurnaan Ombudsman ke depannya dalam pelayanan publik yang merupakan kewajiban negara.
Sehingga dimasa yang akan datang, keberadaan Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki marwah dalam mengawasi pelayanan publik yang dapat menimbulkan efek jera bagi pejabat politik maupun aparat sipil negara atau ASN.
Perbaikan pelayanan publik oleh Ombudsman dapat juga dilakukan dengan berbagai program. Misalnya program penyuluhan anti mal administrasi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat umum dan atau mahasiswa yang telah berkompeten atau telah melalui rekrutmen Ombudsman untuk melakukan program-program dalam mensosialisasikan Ombudsman di daerah-daerah yang terpencil. Bahkan ikut serta mendampingi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dalam ruang lingkup pelayanan publik yang begitu luas.
Tentunya saran dan usulan yang disampaikan penulis kepada Ombudsman merupakan suatu harapan untuk diimplementasikan ke depannya. Sehingga Ombudsman bersama dengan masyarakat dapat mengawasi pelayanan publik yang merupakan kewajiban negara berdasarkan amanat UU menuju good goverment. (*)
HP/WA Arwan (085298873564). Tulisan ini pernah menjadi finalis dalam lomba karya tulis yang digelar Ombudsman.
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.