• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 4 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Sekolah dan Remaja, Solusi Tepat?

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Agustus 2024
di Opini
Ratih Ramadani, S.P.
(Praktisi Pendidikan)

Ratih Ramadani, S.P. (Praktisi Pendidikan)

Oleh: Ratih Ramadani, S.P.

(Praktisi Pendidikan)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Melihat peraturan pemerintah tersebut sangat membuat hati miris, utamanya sebagai pendidik generasi. Dengan alasan untuk memberikan pelayanan reproduksi remaja, pemerintah justru memberikan solusi dengan pemberian alat kontrasepsi. Pemerintah mengklaim hal tersebut untuk mengatasi permasalahan reproduksi akibat dari perilaku yang tak sepatutnya (seks bebas).

 Solusi Tepat?

Terbitnya aturan ini semakin menunjukkan dengan jelas bahwa negara Indonesia adalah negara sekuler liberal. Dengan peraturan ini juga artinya pemerintah dengan terbuka memperbolehkan terjadinya perzinahan di kalangan sekolah dan remaja. Padahal pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan untuk menjaga generasi dari pergaulan dan seks bebas. Meskipun peraturan tersebut dikatakan aman, namun perbuatan tersebut diharamkan dalam Islam. Tindakan tersebut juga akan menimbulkan perilaku yang semakin liberal dan merusak masyarakat.

Kerusakan masyarakat artinya akan merusak peradaban ke depannya. Apalagi sistem pendidikan di Indonesia juga menggunakan kurikulum sekuler yang semakin menjauhkan umat dari aturan Allah SWT, kepuasan jasmani menjadi kebahagiaan yang harus dipenuhi.

Akan seperti apa para generasi penerus masa depan, jika mereka dirusak dari segala arah!

Bagaimana Islam Memandang

Hal ini berbeda sekali dengan penerapan sistem Islam yang kaffah. Dalam Islam, jangankan berzina, mendekatinya saja Allah SWT sudah melarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina….”(QS.Al-Isra 32)

Menghalalkan sesuatu yang telah Allah SWT haramkan sama saja artinya dengan menantang Allah. Na’udzubillah.

Dalam Islam kepribadian individu harus dibentuk, mulai dari penanaman akidah sejak dini, hingga pemantapan di bangku pendidikan. Kurikulum yang digunakan dalam Islam adalah kurikulum Islam, sehingga umat akan senantiasa paham tentang batasan dan tujuan dalam hidupnya. Individu yang dibentuk dalam Islam tujuan hidupnya tidak lain hanya mengharapkan ridho Allah SWT. Standar perbuatannya adalah halal dan haram. Kebahagiaan yang sesungguhnya adalah ketika bisa menjalankan seluruh perintah Allah dan menjauhi larangannya.

Dalam Islam untuk menjaga kesehatan reproduksi dengan melakukan sebuah pernikahan yang sah. Sebab hubungan intim yang halal-lah yang mencegah dari penyakit reproduksi. Dalam Islam menikah adalah salah satu jalan untuk seseorang mendapatkan keturunan. Selain itu pernikahan adalah sebuah ibadah yang panjang. Bahkan sampai dikatakan menyempurnakan separuh agama.

Dalam Islam menikah memang bukan hanya dilandasi untuk memenuhi kebutuhan naluri nau’ (melangsungkan keturunan) saja. Orang yang hendak menikah haruslah memahami tujuan dari sebuah pernikahan, tugas dan tanggung jawab masing-masing terhadap pasangan. Sehingga dalam menjalani pernikahan tidak saling menzalimi.

Islam juga memberikan kebebasan bagi lelaki untuk menikahi hingga empat orang istri. Dengan catatan lelaki tersebut mampu berlaku adil. Adil yang dimaksud tentu bukan dengan meratakan pemberian nafkah uang misalnya. Adil dalam Islam lebih pada tidak menzalimi pasangan dengan sesuatu yang bisa menyakiti hati pasangan. Maka Islam menegaskan untuk hanya memperisteri satu orang saja bila tidak mampu.

Terakhir, Pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki sanksi yang tegas. Bagi pelaku seks (zina) akan diberikan hukuman rajam bagi yang sudah menikah, dan cambuk bagi yang masih lajang (belum menikah). Hal ini yang akan mencegah umat dari perilaku seks bebas (perzinahan). Artinya tidak perlu adanya pemberian kontrasepsi untuk menjaga kesehatan reproduksi. Begitulah Islam memberikan perlindungan pada generasi peradaban.

Wallahualam bissawab.

 

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan

Terkait: kontrasepsiOpinipendidikan anak

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan