GOWA, PIJARNEWS.COM — Ombudsman bersama Tim Saber Pungli Polda Sulsel membongkar dugaan pungli di Kantor BPN Gowa, Rabu 22 Februari. Tim gabungan menangkap oknum pejabat BPN, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Polisi juga menyita uang tunai barang bukti pungli.
Pungli itu dilakukan pejabat BTN, dalam pengurusan sertifikat tanah. OTT berlangsung di halaman kantor BPN Gowa. Barang bukti berupa amplop berisi uang tunai Rp3juta disita tim gabungan. Juga turut diamankan satu unit mobil, serta seorang supir bernama Ancu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan menjelaskan, tim gabungan masih mengejar oknum pejabat BPN berinsial FI, yang diduga aktor kasus itu. “Ini bermula dari keluhan warga kepada Ombudsman, terkait maraknya pungli yang terjadi di Kantor BPN,” jelas Subhan. (mks/ris)