• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 5 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Panwaslu Parepare Kembali Temukan ASN yang Diduga Terlibat Politik Praktis

Editor: Abdillah MS
17 Februari 2018
di Politik, Sulselbar
Divisi organisasi dan SDM Panwaslu Kota Parepare

Divisi organisasi dan SDM Panwaslu Kota Parepare,, Nur Islah (foto: Amiruddin Pujo/ Pijar).

PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Pasca penetapan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN, kini Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, kembali memeriksa beberapa oknum pejabat ASN di Parepare. Mereka diduga melanggar peraturan netralitas ASN tersebut.

Nur Islah, Divisi organisasi dan Sumaber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Kota Parepare, membenarkan jika hari ini Sabtu (17/2/2018), telah dilakukan klarifikasi oleh beberapa pejabat ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas kampanye, pada salah satu Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare. Namun hingga saat ini Panwaslu belum bisa mengeluarkan hasil keputusan karena masih dalam tahap kajian.

“Memang benar tadi ada beberapa pejabat ASN yang kami mintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam rangka pilkada 2018, dan ini sudah berlangsung selama dua hari. Namun saat ini kami masih melakukan tahap kajian, jadi belum bisa kami umumkan karena harus melalui proses tahap rapat pleno, jika memang terbukti maka kita teruskan ke Komisi ASN, kalau kami di Panwas, proses pemeriksaan paling lama lima hari,” urainya, saat ditemui Pijar, di Kantor Panwaslu Parepare, Sabtu (17/2/2018).

Sebelumnya, pihak Panwaslu Kota Parepare, telah menetapkan beberapa pejabat ASN yang terlibat dalam kegiatan  politik praktis, dengan jenis pelanggaran mengikuti deklarasi dan dzikir yang dilakukan salah satu paslon. Diantara beberapa pejabat tersebut berasal dari kecamatan Ujung dan Bacukiki Barat, masing-masing dua orang, dan Kecamatan Bacukiki satu orang. (amr/abd)

BeritaTerkait

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Terkait: ASN terlibat politik praktisPanwaslu kota Parepare

BeritaTerkait

Penertiban alat peraga kampanye oleh Satpol PP

Panwaslu Mulai Bersihkan Parepare dari Alat Peraga Kampanye

Editor: Abdillah MS
15 Februari 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi