PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rapat Paripurna DPRD Parepare terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Pemkot Parepare Tahun anggaran 2020, tidak kuorum. Alhasil, paripurna yang hanya dihadiri kurang dari 17 anggota DPRD Parepare harus ditunda.
“Karena belum kuorum, saya tunda rapat selama satu jam. Dari jam 14.10 Wita hingga 15.10 Wita,” ujar Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, saat memimpin sidang, Rabu (7/06/2021).
Pantauan Pijarnews.com, anggota DPRD yang hadir berjumlah 15 orang. Sementara, dalam tata tertib DPRD Parepare, diatur jumlah anggota DPRD yang hadir dan sudah menandatangani daftar hadir, harus 2/3 atau berjumlah 17 orang agar dinyatakan kuorum.
Penundaan yang dilakukan Ketua DPRD Parepare itu, sudah kali kedua.
Dalam aturan tata tertib DPRD Parepare Pasal 120 ayat 4, jika penundaan kali kedua itu tidak terpenuhi, maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus).
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua II DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam sementara meminta masukan dari anggota DPRD yang hadir dalam mengambil keputusan sesuai tata tertib tersebut.(B)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf