• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Partisipasi Publik Dibutuhkan dalam Pembentukan RKUHP

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 September 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Pimpinan dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Sosialisasi berlangsung di ruang rapat DivYankum, Kamis (1/9/2022).

Kegiatan ini diadakan sehubungan telah dilakukannya kick off RKUHP oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada tanggal 23 Agustus lalu, dalam hal penyebarluasan informasi secara serentak di seluruh wilayah untuk menciptakan kesepahaman masyarakat. Demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Eddy O.S. Hiariej dalam pemaparannya mengatakan bahwa Kemenkumham memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP.

“Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kemenkumham, tetapi ada Kementerian/Lembaga terkait yang harus ikut berperan aktif sehingga diharapkan informasi dapat cepat tersampaikan kepada masyarakat,” ujar Eddy.

Menurut Eddy, sejak awal RKUHP selalu mengakomodasi  keterlibatan publik. Adapun misi Pembaruan Hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional yaitu : (1) Dekolonialisasi: Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan & Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing, & memuat alternatif Sanksi Pidana; (2) Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait; (3) Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas); (4) Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law); dan (5) Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (Dood-Doderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

Berita Terkait

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

 

Sebelumnya, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam laporannya mengajak seluruh pihak untuk berdoa dan berikthiar bersama agar mahakarya luar biasa para guru kita, para tokoh, dan pakar hukum pidana yang sudah berjuang kurang lebih 40 tahun yang lalu memperjuangkan suatu RKUHP nasional untuk mengganti warisan kolonial ini dapat direalisasikan.

” Mudah-mudahan tahun ini RKUHP akan hadir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Widodo.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel. (adv)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kemenkumham Sulsel

TerkaitBerita

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

...

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Rakor Pangan, Pemkab Sidrap Matangkan Setrategi MT II hingga Serukan Waspada El Nino

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

Redam Panic Buying, Wali Kota Parepare Pantau Langsung SPBU

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

BeritaTerkini

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Festival Nene Mallomo III Dibuka, Bupati Sidrap: Ini Membentuk Mental Juara

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan