PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keluarga pasien RS Andi Makkasau mempertanyakan prosedur pemulangan pasien di RS tipe B tersebut. Bagaimana jika pasien dipersilahkan pulang oleh dokter, namun pasien masih khawatir dengan sakitnya.
Pasien bernama Rahmat yang menderita patah tulang sedianya telah dioperasi dan dirawat selama 12 hari. Dia telah dipersilahkan pulang, namun keluarganya mengaku masih takut memulangkan warga Soreang itu.
“Ini yang kami tanyakan bagaimana itu kalau pasien belum mau pulang, sementara dokter sudah persilahkan? Rahmat masih mengeluhkan sakit pada bekas operasinya, jadi kami masih khawatir untuk bawa pulang,” urai sala satu keluarga pasien, Jumriah.
Plt Direktur RS Andi Makkasau, dr. Reni Angreani menjelaskan, pemulangan pasien memang tidak boleh sembarangan. Dokter sudah memiliki kompetensi untuk menilai kapan pasiennya akan dipulangkan
“Walaupun pasiennya sudah merasa sehat dan meminta pulang, tapi dokter yang merawat menilai belum saatnya, maka pasien tidak boleh pulang. Begitu pun sebaliknya,” jelasnya
Untuk kasus Rahmat, sambung dr. Reni, kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan pulang oleh dokter yang menangani.
“Dia sudah dioperasi, sudah stabil dan kondisi baik. Namanya luka, tidak mungkin langsung kembali normal, pasti butuh waktu untuk penyembuhan. Proses penyembuhan itu, tidak selamanya harus dirumah sakit, kalau sudah stabil, akan dipulangkan. pasti memang ada nyeri. Tapi sudah diberikan obat nyeri dari rumah sakit.” tandasnya. (mul)