• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 12 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kesehatan

Pasien RS Andi Makkasau Pertanyakan Prosedur Pemulangan

Editor: Alfiansyah Anwar
13 November 2017
di Kesehatan, Sulselbar
Pasien RS Andi Makkasau Pertanyakan Prosedur Pemulangan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keluarga pasien RS Andi Makkasau mempertanyakan prosedur pemulangan pasien di RS tipe B tersebut. Bagaimana jika pasien dipersilahkan pulang oleh dokter, namun pasien masih khawatir dengan sakitnya.

Pasien bernama Rahmat yang menderita patah tulang sedianya telah dioperasi dan dirawat selama 12 hari. Dia telah dipersilahkan pulang, namun keluarganya mengaku masih takut memulangkan warga Soreang itu.

“Ini yang kami tanyakan bagaimana itu kalau pasien belum mau pulang, sementara dokter sudah persilahkan? Rahmat masih mengeluhkan sakit pada bekas operasinya, jadi kami masih khawatir untuk bawa pulang,” urai sala satu keluarga pasien, Jumriah.

Plt Direktur RS Andi Makkasau, dr. Reni Angreani menjelaskan, pemulangan pasien memang tidak boleh sembarangan. Dokter sudah memiliki kompetensi untuk menilai kapan pasiennya akan dipulangkan

BeritaTerkait

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026
Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026

“Walaupun pasiennya sudah merasa sehat dan meminta pulang, tapi dokter yang merawat menilai belum saatnya, maka pasien tidak boleh pulang. Begitu pun sebaliknya,” jelasnya

Untuk kasus Rahmat, sambung dr. Reni, kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan pulang oleh dokter yang menangani.

“Dia sudah dioperasi, sudah stabil dan kondisi baik. Namanya luka, tidak mungkin langsung kembali normal, pasti butuh waktu untuk penyembuhan. Proses penyembuhan itu, tidak selamanya harus dirumah sakit, kalau sudah stabil, akan dipulangkan. pasti memang ada nyeri. Tapi sudah diberikan obat nyeri dari rumah sakit.” tandasnya. (mul)

Terkait: Berita ParepareRS Andi Makkasau

BeritaTerkait

IGD Ponek RSUD Andi Makkasau Dapat Apresiasi Masyarakat

IGD Ponek RSUD Andi Makkasau Dapat Apresiasi Masyarakat

Editor: Tim Redaksi
25 Maret 2024

...

RSUD Andi Makkasau Parepare Jadi Realisasi Keuangan Tertinggi Monev Triwulan II 2023

RSUD Andi Makkasau Parepare Jadi Realisasi Keuangan Tertinggi Monev Triwulan II 2023

Editor: Amrihani
4 Agustus 2023

...

Ini Harapan RSUD Andi Makkasau ke BPJS Kesehatan

Ini Harapan RSUD Andi Makkasau ke BPJS Kesehatan

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi