PINRANG, PIJARNEWS.COM – Seorang pedagang ikan di Pasar Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sabaruddin Wahab, mengaku menjadi korban aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tak hanya diperas hingga jutaan rupiah, pedagang juga diancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Sabaruddin mengungkapkan bahwa oknum preman tersebut mematok biaya sewa los secara ilegal dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 3 juta per tahun.
Bahkan, pelaku kerap memaksa pedagang untuk membayar sewa di muka untuk jangka waktu dua tahun. “Ada yang (diminta) 600 ribu, ada 800 ribu. Kalau saya Rp 3 juta satu tahun,” ujar Sabaruddin dalam keterangannya kepada PijarNews.com, Jumat (13/3/2026).
Selain biaya sewa los, pedagang juga dibebani pungutan rutin untuk biaya lampu sebesar Rp 5.000 dan kebersihan Rp 5.000 per bulan. Aksi premanisme ini tidak jarang disertai dengan kekerasan.
Sabaruddin menceritakan momen mengerikan saat oknum tersebut mendatangi lapaknya sambil membawa parang dan mengamuk. Pelaku dilaporkan mencoba membongkar meja jualan dan nyaris menampar istri Sabaruddin.
“Datang mengamuk ke tempatku, bawa parang. Mau tampar istriku, langsung lompat saya dorong,” kenangnya.
Ia menyebut tindakan membawa parang tersebut memang disengaja untuk menakut-nakuti para pedagang di pasar.
Merasa terdesak, Sabaruddin akhirnya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum. Ia telah melaporkan kasus dugaan pengancaman ini ke pihak kepolisian serta melaporkan praktik pungutan liar ke Kejaksaan Negeri (Kajari).
Sabaruddin menduga aksi premanisme ini bisa bertahan lama karena adanya pihak yang membekingi pelaku. Ia menyebut selama 12 tahun berjualan, dirinya baru kali ini benar-benar berani melawan karena tindakan pelaku sudah sangat melampaui batas.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengamanan di pasar selama ini. Menurutnya, laporan-laporan pedagang di masa lalu sering kali hanya berakhir dengan perdamaian tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. (*)
Reporter: Faizal Lupphy
















