• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Opini

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026
di Opini
Sitti Fatmawati Ilyas, S.Pd

Sitti Fatmawati Ilyas, S.Pd

Oleh : Sitti Fatmawati Ilyas, S.Pd
(Pendidik dan Aktivis Muslimah)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi memberlakukan skema pegawai jasa lainnya perorangan (PJLP) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2026.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, total kebutuhan tenaga PJLP tahun 2026 ini di Pemkab Paser mencapai 946 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi usulan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan.

Ada 324 tenaga kesehatan, 326 tenaga teknis/umum, dan 296 tenaga guru. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, BKPSDM Paser, Candra Wisata, menjelaskan mekanisme perekrutan PJLP kini beralih dari rekrutmen langsung menjadi mekanisme pengadaan barang dan jasa (Barjas). “Kalau PJLP itu di luar kami. (Prokal, 25/03/2026)

Akibat Kebijakan Kapitalistik
Munculnya pengklasifikasian pegawai dengan ASN, PPPK, PPPK paruh waktu merupakan salah satu konsekuensi dari diterapkannya sistem sekuler kapitalistik. Sistem kapitalisme memandang tenaga kerja, termasuk guru dan tenaga kesehatan dipandang sebagai aset produksi yang dapat dikomersilkan dan ditekan pembiayaannya. Alhasil, demi efisiensi dan keuntungan yang maksimal, eksploitasi terhadap pekerja dianggap sebagai sesuatu hal yang biasa saja. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme, yakni modal yang sekecil — kecilnya demi meraih keuntungan sebesar-besarnya.

Berita Terkait

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadi salah satu penyebab minimnya anggaran untuk pelayanan sektor publik. Dalam sistem ini, SDA yang jumlahnya melimpah itu sejatinya milik seluruh rakyat. Hasilnya seharusnya dapat dinikmati dan mensejahterakan rakyat, namun justru dikuasai secara bebas oleh pihak swasta maupun asing. Negara hanya memperoleh bagian dalam bentuk pajak saja. Padahal negara seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola SDA dan menjadikan itu sebagai sumber masukan utama negara, bukan hanya berperan sebagai regulator yang mengakibatkan kekayaan SDA akhirnya hanya menjadi ajang bancakan bagi pihak swasta dan asing.

Selanjutnya, sebab negara hanya berperan sebagai regulator berimbas pada kebijakan perekrutan tenaga kerja dan pengupahannya. Pemerintah lebih memilih menekan anggaran pendidikan dan kesehatan yang sejak awal saja sudah kurang, termasuk menganggarkan gaji sesuai dengan status kepegawaian. Akhirnya dengan skema PJLP ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja namun dengan biaya yang minim. Dapat menekan beban pengeluaran daerah, meskipun dengan tanggung jawab yang kurang lebih sama, baik tenaga ASN, PPPK, atau PJLP.

Maka kebijakan pemerintah melalui PJLP hanyalah solusi tambal sulam kapitalistik. Kebijakan tersebut hanyalah solusi teknis dan belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Masalahnya ada pada penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara tidak memiliki sumber pemasukan yang jelas, kuat dan memadai. Sehingga tidak mampu membangun negara atau daerah masing-masing. Dengan ekonomi kapitalisme menjadikan negara miskin, pusat tidak mampu membiayai daerah dan pemerintah daerah dengan berbagai cara untuk memenuhi ketenagakerjaan.

Penerimaan Pegawai dalam Sistem Islam
Berbanding terbalik dengan peran negara dalam sistem Islam. Negara adalah penyelenggara utama pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara adalah pengurus dan pelayan urusan rakyat. Dalam Islam, negara berperan penting dalam membuat mekanisme penerimaan pegawai dengan prosedur yang jelas, mudah, dan cepat.

Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah Syekh abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki ataupun perempuan, muslim maupun nonmuslim, boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen, jawatan, atau unit. Mereka juga boleh menjadi pegawai di departemen, jawatan, dan unit-unit yang ada.

Adapun mekanisme penerimaan pegawai dalam sistem Islam sesuai prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan syariat, yakni:

Pertama, seluruh pegawai yang bekerja pada negara dalam Islam diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijârah (kontrak kerja). Akad ijarah antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan, baik negara ataupun perusahaan diatur dalam syariat Islam. Penetapan besaran gaji, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan.

Islam menetapkan besaran upah berdasarkan manfaat tenaga yang diberikan pekerja, bukan kebutuhan hidup paling minimum. Oleh karena itu, tidak akan terjadi eksploitasi pekerja oleh pihak yang mempekerjakan.

Adapun sumber dana negara dalam menggaji pegawai negeri berasal dari pemasukan baitulmal yang terdiri dari fai, ganimah, anfal, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari harta milik umum dengan berbagai macam bentuknya, pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz, dan barang tambang. Gaji pegawai negara merupakan pengeluaran wajib yang dianggarkan oleh negara melalui baitulmal.

Prinsip pengupahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya. Jenis pekerjaan harus dijelaskan sehingga tidak kabur. Waktu bekerja juga harus ditetapkan apakah harian, bulanan, atau tahunan.

Tenaga yang dicurahkan pekerja juga harus ditetapkan agar para pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan di luar kapasitasnya. Begitu pun dengan upahnya. Negara atau perusahaan harus membayarkan upah tepat waktu, tidak boleh menundanya karena menunda-nunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman.

Kedua, dalam konteks pegawai sebagai orang yang digaji negara, mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di masing-masing departemen, jawatan, dan unit. Mereka tidak dibebani dan dituntut melakukan tugas-tugas di luar tugas yang telah diakadkan dalam akad ijarah.

Ketiga, dalam konteks pegawai sebagai rakyat, negara akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna.

Keempat, penerimaan pegawai dalam Islam merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi kerja negara yang sederhana, cepat, dan petugas yang kapabel sehingga masalah adminstrasi atau teknis tidak akan menjadi kendala dalam merekrut calon pegawai negeri.

Dengan prinsip tersebut, para pegawai bekerja dengan amanah dan maksimal. Mulai dari rekrutmen terbuka untuk semua warga negara, akad dan kontrak kerja yang jelas, pembagian tugas, serta hak dan kewajiban digambarkan secara jelas tanpa ada suap atau praktik nepotisme. Hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi dan dilindungi sepenuhnya oleh negara.

Dengan demikian, seluruh pelayanan urusan dan kepentingan rakyat berjalan dengan mudah dan cepat. Negara akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya. Para pekerja bekerja bukan hanya untuk mendapatkan gaji atau upah, tetapi juga melayani urusan rakyat yang termasuk ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Wallahu a’lam bishawab

Terkait: Opini

TerkaitBerita

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan