• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Pelaku Begal Pinrang Diringkus Aparat dengan Timah Panas

Editor: Ibrah La Iman
2 Februari 2017
di Sulselbar
0
Pelaku Begal Pinrang Diringkus Aparat dengan Timah Panas
0
BAGI
5
PEMBACA

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dua pelaku begal yakni Zulkifli dan Syamsul Bahri, warga Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang akhirnya diringkus personil Polres Pinrang di dua lokasi yang berbeda, Kamis (2/2/2017) dini hari.

Karena coba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap, kedua pelaku begal yang terbilang sadis itu akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

Saat di hubungi Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir Kamis (02/02/2017), membenarkan adanya pengungkapan tersebut. “Pelaku sudah kita amankan, keduanya terpaksa ditembak karena coba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap,” ucap Nasir.

Nasir menjelaskan, keduanya diringkus di dua lokasi yang berbeda. Zulkifli diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Polman sekira pukul 01.20 wita, sementara Syamsul Bahri diringkus di kampung Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang sekira pukul 03.05 wita.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

Seperti yang telah diberitakan beberapa hari yang lalu, Ikhsan tewas mengenaskan diujung sajam kedua pelaku begal ini saat hendak melakukan perlawanan sewaktu dibegal bersama teman wanitanya. (jun/ibr)

Ibrah La Iman

Ibrah La Iman

Betboo

BeritaTerkait

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Porsenijar PGRI Sulsel 2026 Resmi Dibuka, 72 Ribu Guru Se-Sulsel Berbondong-bondong ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Selanjutnya
Gas Langka, Begini Saran Warga Parepare untuk Disperindag

Gas Langka, Begini Saran Warga Parepare untuk Disperindag

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi