PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus money politic yang diduga terjadi di Posko Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe- Pangerang Rahim (TP-PR) mulai memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.
Pasca sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu Provinsi Sulsel, kini pengadilan telah memproses untuk pelanggaran pidana pada kasus politik uang pada Pilwalkot Parepare yang menjerat Hasyim Jamil.
Terdakwa, Jamil Hasyim kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Andi Nurmawati selaku Ketua Majelis Hakim, Wakil Majelis Hakim, Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat. Jamil yang ditahan sehari sebelum persidangan dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sidang kedua Kemarin Kamis, 31 Mei 2018 dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi baik dari pihak pelapor dan terlapor. Sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan sela. Yang dimana kasus ini dalam proses penuntutan digelar maraton hingga malam hari.
Terdakwa merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018. Adapun peran terdakwa Jamil, disebut sebagai pihak yang membagi amplop saat itu di posko induk pasangan Taufan-Pangerang.
“Sidang kedua hari ini (Kamis), pemeriksaan saksi. Kemarin (Rabu) sidang perdana, pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, terus tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil , saat dikonfirmasi sesaat sebelum sidang kedua digelar.
Idil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare ini menjelaskan, kasus dugaan money politic ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp
50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon. “Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu saksi yakni Mustafa Mappangara, Selaku Ketua DPC Partai PDIP Kota Parepare yang juga juru bicara Taufan-Pangerang mengikuti proses persidangan Kamis kemarin, Ia diperiksa di depan majelis hakim guna dimintai keterangannya perihal peristiwa politik uang tersebut. “Kami sebagai warga negara yang baik harus mengikuti proses hukum,” singkat dia.
Sekadar diketahui, kasus dugaan money politic terkuak di Posko Induk Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Sabtu dini hari, 7 Mei 2018 lalu.
Informasi berawal dari salah seorang warga CempaE, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, berinisial R (21) yang mengaku diberi amplop putih berisi uang senilai Rp50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TPPR bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna