MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim Unit Opsnal Res Narkoba Polres Tana Toraja (Tator) dibantu Sat Narkoba Polres Sidrap berhasil menangkap penjual sabu ke oknum anggota polisi Tator yang tertangkap lebih dulu.
Pelaku, Hamka alias Propessor (34) ditangkap di Desa Kanie, Kecamatan Maritanggae, Kabupaten Sidrap. Ia berhasil diidentifikasi setelah tersangka oknum polisi, Brigadir YTS tertangkap dengan barang bukti 16 saset kristal bening. Dengan harga Rp3,6 juta. Dari situ, Brigadir YTS mengungkapkan pemilik sabu yang ia beli berasal dari Sidrap.
Saat Propessor diamankan, tim menemukan barang bukti berupa tiga saset kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, delapan saset kosong, pipet plastik digunakan sebagai sendok dan satu hp.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, saat interogasi terhadap Propessor ia mengaku bahwa sabu yang ditemukan saat penggerebekan adalah milik pria berinisial AU yang beralamat di Rappang, Sidrap. Ia juga mengakui sabu yang ditemukan pada oknum polisi Tator adalah miliknya yang ia jual Rp3,6 juta.
“Mereka diamankan semalam (Kamis, 15 Februari) dan sudah tiba di Mapolres Tator. Selain melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku, polisi juga mengembangkan mencari jaringan sampai ke bandar besarnya, ” terang Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat, 16 Februari.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang – Undang Narkotika Tahun 2009. (ang/asw)