Oleh : Rusdianto Sudirman
(Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)
Setiap kali publik mempertanyakan pemangkasan layanan, minimnya program sosial, atau pengurangan kualitas infrastruktur, jawaban yang paling sering kita dengar dari pejabat publik adalah “demi efisiensi anggaran”. Kata “efisiensi” kini menjadi kalimat sakti, pembenaran serba guna atas ketidakhadiran negara dalam pemenuhan hak-hak warga. Namun, apakah benar negara sedang berhemat? Ataukah ini hanya pembohongan publik yang dibungkus jargon anggaran?
Dalam negara hukum demokratis, anggaran publik bukan sekadar urusan administrasi keuangan fiskal. Ia adalah wujud konkret kontrak sosial antara negara dan warga. Maka, setiap keputusan anggaran apalagi yang berdampak pada layanan publik harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Sayangnya, dalih efisiensi anggaran kerap menjadi topeng untuk praktik sebaliknya, pemborosan terselubung, pengalihan anggaran untuk proyek-proyek megah, bahkan penjarahan anggaran melalui korupsi terstruktur yang berawal dari perencanaan anggaran. Ironisnya, yang dikorbankan justru sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat: pendidikan, kesehatan, perumahan, subsidi energi, hingga dana desa.
Kita tak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa beberapa pemerintah daerah maupun kementerian sering memutuskan pengurangan anggaran layanan publik, namun dalam waktu bersamaan menganggarkan pembelian mobil dinas baru, perjalanan dinas ke luar negeri, atau membiayai kegiatan seremoni yang mewah. Retorika efisiensi yang mereka pakai, dalam banyak kasus, bukanlah bentuk penghematan yang sebenarnya, tetapi pengalihan belanja publik yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Menurut penulis, fenomena ini bukan lagi sekadar Maladminstrasi dan cacat manajerial, tapi masuk pada ranah pembohongan publik (public deception), yang dalam perspektif hukum tata negara bisa dibaca sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran administrasi publik. Negara yang menyembunyikan motif politik atau kepentingan tertentu di balik keputusan anggaran telah melakukan penyimpangan konstitusional terhadap prinsip good governance.
Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (dan daerah) ditetapkan setiap tahun, dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, prinsip efisiensi tidak bisa berdiri sendiri tanpa kejelasan tentang prioritas, urgensi, dan kebermanfaatan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak warga untuk tahu termasuk soal dasar pertimbangan pemotongan anggaran layanan. Jika informasi ini tidak dibuka, atau malah dimanipulasi dengan narasi efisiensi yang tidak berdasar, maka negara telah melakukan pelanggaran hukum dan etika publik.
Dalam kerangka hukum tata negara, setiap kebijakan anggaran memiliki dimensi constitutional accountability. Pembohongan publik atas nama efisiensi adalah bentuk ketidakjujuran institusional, yang jika dilakukan secara sistemik, berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap negara.
Kita bisa melihat contoh konkret di berbagai daerah . Misalnya, ketika anggaran bantuan langsung dipangkas dengan alasan efisiensi, tetapi di sisi lain, anggaran untuk honorarium, perjalanan dinas, media partnership, atau pembangunan tugu monumental justru melonjak. Atau ketika sekolah negeri kekurangan sarana dasar, sementara pemerintah daerah menggelontorkan dana besar untuk promosi citra kepala daerah lewat media.
Dalam situasi seperti itu, masyarakat tidak hanya menjadi korban pemiskinan kebijakan, tetapi juga korban manipulasi informasi. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang disamarkan lewat istilah-istilah adminstrasif yang tidak dimengerti rakyat.
Oleh karena itu menurut hemat penulis yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu: Pertama, perlu ada audit kebijakan anggaran berbasis social impact assessment, bukan hanya evaluasi administratif. Efisiensi harus dimaknai sebagai peningkatan kualitas layanan publik dengan biaya yang rasional, bukan sekadar pengurangan nominal. (*)












