• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Pembohongan Publik Atas Nama Efesiensi Anggaran

OPINI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Juli 2025
di Opini
Rusdianto Sudirman

Rusdianto Sudirman

Oleh : Rusdianto Sudirman

(Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

 

Setiap kali publik mempertanyakan pemangkasan layanan, minimnya program sosial, atau pengurangan kualitas infrastruktur, jawaban yang paling sering kita dengar dari pejabat publik adalah “demi efisiensi anggaran”. Kata “efisiensi” kini menjadi kalimat sakti, pembenaran serba guna atas ketidakhadiran negara dalam pemenuhan hak-hak warga. Namun, apakah benar negara sedang berhemat? Ataukah ini hanya pembohongan publik yang dibungkus jargon anggaran?

BeritaTerkait

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

20 Oktober 2026
Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

13 Oktober 2026
Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

9 Oktober 2026
Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

8 Oktober 2026

Dalam negara hukum demokratis, anggaran publik bukan sekadar urusan administrasi keuangan fiskal. Ia adalah wujud konkret kontrak sosial antara negara dan warga. Maka, setiap keputusan anggaran apalagi yang berdampak pada layanan publik harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Sayangnya, dalih efisiensi anggaran kerap menjadi topeng untuk praktik sebaliknya, pemborosan terselubung, pengalihan anggaran untuk proyek-proyek megah, bahkan penjarahan anggaran melalui korupsi terstruktur yang berawal dari perencanaan anggaran. Ironisnya, yang dikorbankan justru sektor-sektor yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat: pendidikan, kesehatan, perumahan, subsidi energi, hingga dana desa.

Kita tak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa beberapa pemerintah daerah maupun kementerian sering memutuskan pengurangan anggaran layanan publik, namun dalam waktu bersamaan menganggarkan pembelian mobil dinas baru, perjalanan dinas ke luar negeri, atau membiayai kegiatan seremoni yang mewah. Retorika efisiensi yang mereka pakai, dalam banyak kasus, bukanlah bentuk penghematan yang sebenarnya, tetapi pengalihan belanja publik yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Menurut penulis, fenomena ini bukan lagi sekadar Maladminstrasi dan cacat manajerial, tapi masuk pada ranah pembohongan publik (public deception), yang dalam perspektif hukum tata negara bisa dibaca sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran administrasi publik. Negara yang menyembunyikan motif politik atau kepentingan tertentu di balik keputusan anggaran telah melakukan penyimpangan konstitusional terhadap prinsip good governance.

Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara (dan daerah) ditetapkan setiap tahun, dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, prinsip efisiensi tidak bisa berdiri sendiri tanpa kejelasan tentang prioritas, urgensi, dan kebermanfaatan.

 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak warga untuk tahu termasuk soal dasar pertimbangan pemotongan anggaran layanan. Jika informasi ini tidak dibuka, atau malah dimanipulasi dengan narasi efisiensi yang tidak berdasar, maka negara telah melakukan pelanggaran hukum dan etika publik.

Dalam kerangka hukum tata negara, setiap kebijakan anggaran memiliki dimensi constitutional accountability. Pembohongan publik atas nama efisiensi adalah bentuk ketidakjujuran institusional, yang jika dilakukan secara sistemik, berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap negara.

Kita bisa melihat contoh konkret di berbagai daerah . Misalnya, ketika anggaran bantuan langsung dipangkas dengan alasan efisiensi, tetapi di sisi lain, anggaran untuk honorarium, perjalanan dinas, media partnership, atau pembangunan tugu monumental justru melonjak. Atau ketika sekolah negeri kekurangan sarana dasar, sementara pemerintah daerah menggelontorkan dana besar untuk promosi citra kepala daerah lewat media.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat tidak hanya menjadi korban pemiskinan kebijakan, tetapi juga korban manipulasi informasi. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang disamarkan lewat istilah-istilah adminstrasif yang tidak dimengerti rakyat.

Oleh karena itu menurut hemat penulis yang perlu dilakukan oleh pemerintah yaitu: Pertama, perlu ada audit kebijakan anggaran berbasis social impact assessment, bukan hanya evaluasi administratif. Efisiensi harus dimaknai sebagai peningkatan kualitas layanan publik dengan biaya yang rasional, bukan sekadar pengurangan nominal. (*)

Terkait: IAIN ParepareOpini

Berita Terkait

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Editor: Tim Redaksi
20 Oktober 2026

...

Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

Sebulan Magang di Pijarnews.com, Mahasiswa KPI IAIN Parepare Mengaku Kian Percaya diri

Editor: Tohir Muhammad
15 Oktober 2026

...

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

Editor: Tim Redaksi
13 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pejabat Pemkot Parepare Bergeser, Ini Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menganggur Sebulan, Erni Bangkit Usai Dapat Inspirasi dari Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi