SIDRAP, PIJARNEWS.COM –Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sepakat memperpanjang kerja sama di tahun 2020 mendatang.
Kerjasama menyangkut pelaksanaan kepesertaan BPJamsostek bagi tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sidrap.
Kesepakatan ditandai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Palopo, Robby, di Kantor Bupati Sidrap, Kamis (19/12/2019).
Dollah Mando menyambut baik dan menyatakan dukungan terhadap program yang dijalankan BPJamsostek.
“Semoga dengan kerjasama ini para pegawai non ASN kita bisa dilindungi. Yang namanya musibah kapan dan di manapun bisa terjadi, maka disini jaminan ketenagakerjaan menjadi penting dilakukan,” kata Dollah.
Dollah juga berharap masyarakat Sidrap bisa ikut memanfaatkan program BPJamsostek ini.
“Olehnya itu diharapkan BPJamsotek memberikan informasi ke masyarakat, baik dengan cara testimoni atau sosialisasi,” lontar Dollah.
Sementara itu, Robby menyatakan, dengan adanya MoU itu maka sebanyak 4.883 pegawai non ASN terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua serta pensiun,” papar Robby.
Penandatanganan MoU disaksikan Plt Asisten Administrasi Umum Sidrap, Andi M Faisal, Kabag Kerjasama, M Iqbal, Kepala BPJamsostek KCP Sidrap, Arfandi Nur dan Kabid Kepesertaan BPJamsostek Cabang Palopo, Ady Samsul. (adv)