SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan Lantai lll Kantor Bupati, Senin, (26/7/2021).
Terbaru, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Rapat yang dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, dan dihadiri para kepala OPD, kabag Sekda, dan para camat itu juga mencermati perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang yang terus menunjukkan penambahan jumlah kasus.
Sudirman mengatakan, Kabupaten Sidrap ditetapkan masuk dalam level 3, artinya perkembangan covid-19 tinggi dan mengarah ke kondisi yang tidak terkendali.
“Sehingga harus ada upaya yang lebih kuat, serius untuk menyelasaikan penyebaran kasus ini,” kata Sudirman.
Oleh karena itu, lanjut Sudirman, akan dibentuk tim terdiri seluruh OPD dan kecamatan untuk memastikan penegakan protokol kesehatan di masyarakat.
Dikatakannya, tim bekerja bergiliran, shift pagi, siang, dan malam mendatangi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Mendatangi pasar, tempat hajatan, masjid, rumah makan dan cafe shop untuk menghimbau dan memastikan penegakan protokol kesehatan di tempat itu,” ujar Sudirman.
Sudirman berharap, upaya tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dan membiasakan mereka untuk selalu melakukan protokol kesehata.
“Harapannya bisa meredam penularan covid-19 di Kabupaten Sidrap ini,” tutup Sudirman.
Reporter: Agus Salim