• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Pemkot Parepare Siapkan Dokumen Strategi Cegah Perkawinan Anak

Editor: Mulyadi Ma'ruf
6 Januari 2022
di Advertorial, Ajatappareng, Pemkot Parepare
Gerakan ASN Disiplin Prokes, Kebijakan Baru Pemkot Parepare Cegah Penyebaran Corona

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asa'ad. Foto : Humas Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tengah menyusun dokumen strategi pencegahan perkawinan anak. Dokumen ini penting karena merupakan salah satu dokumen pendukung dengan poin tertinggi dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA).

Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, penyusunan dokumen dilakukan oleh SKPD teknis terkait di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Parepare, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Parepare.

Iwan Asaad mengemukakan, dokumen yang terdiri atas 5 Bab ini memuat langkah-langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mengintervensi masyarakat untuk menghindari perkawinan anak.

“Dokumen ini merancang semua elemen memiliki tanggung jawab yang sama terhadap masalah perkawinan anak. Mulai dari RT/RW, Kelurahan, KUA, Kemenag, hingga Pengadilan Agama,” ungkap Iwan Asaad.

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

22 Juli 2026
DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

21 Juli 2026
Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

21 Juli 2026

Terkait pencegahan perkawinan anak ini, Pemerintah sudah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur batas umur minimal perkawinan 19 tahun.

Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan. Perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun.

Batas umur 19 tahun ini dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan. Itu agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Umur 19 tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. (Adv)

Terkait: Iwan AsaadPareparePemkot ParepareSekda Kota Parepare

BeritaTerkait

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Editor: Tohir Muhammad
19 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi