BARRU, PIJARNEWS.COM – Upaya penyeludupan narkotika yang diduga jenis Methamphetamine atau sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barru pada, Rabu (24/4/2024).
Upaya penyeludupan terjadi di Pelabuhan Awerrange, Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
Sebelumnya, ada informasi bahwa adanya upaya penyeludupan narkoba yang akan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Barru. Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K langsung menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan pada dua pelabuhan yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerrange.
Menindak lanjuti instruksi, Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Barru Ipda Khaeruddin dan Tim melakukan penyelidikan di Pelabuhan Awerrange, sekitar pukul 07.15 Wita. Selanjutnya, Ipda Khaeruddin memberi informasi kepada Kasat Resnarkoba Iptu Boby Bahwa ada kapal KLM Bukit Arafah yang memuat rumput laut dan kiriman barang berupa paket dari Tarakan Kalimatan Utara.
Pukul 09.00 Wita, Kasat Resnarkoba Iptu Boby tiba di Pelabuhan Awerrange dan langsung menuju kapal KLM Bukit Arafah bertemu dengan Kanit Opsnal Ipda Khaeruddin dan Tim yang sedang melakukan pemerikasaan terhadap barang kiriman. Hasil pemeriksaan menemukan 3 box barang kiriman yang dicurigai berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Berselang tiga jam, sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku yang berinisial MZN datang dengan mengendarai mobil Honda Brio merah dengan nomor plat B 1783 XX. Setelah memarkir mobil, MZN menghampiri salah satu ABK (Anak buah kapal) dan mengambil 1 box paket berwana putih, kemudian menyimpannya di bagasi mobil.
Selanjutnya, anggota Reserse Narkoba Polres Barru menghampiri dan menanyakan apa isi box yang diambilnya. Pelaku kemudian diamankan dan diperintahkan untuk membuka box dan ditemukan 3 bungkusan dengan kemasan sanck durian, dari dalam kemasan ditemukan bongkahan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu.
Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan memanggil seorang ABK KLM Bukit Arafah berinisial BA.
BA mengatakan bahwa masih ada 2 kotak lainnya milik MZN di atas kapal. Tim ditemani ABK kemudian mengambil semua paket yang masih ada di atas kapal. Pelaku MZN membenarkan bahwa paket itu yang dia akan jemput.
Paket yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barru, terdiri dari 1 box ukuruan kecil dengan isi 3 bungkus sabu, 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus, dan 1 box ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.
Jumlah keseluruan adalah 30 bungkus sabu dengan berat timbangan 30 Kilogram.
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, Kasat Resnarkoba Iptu Boy menghubungi Kanit Idik 1 Iptu Mudhaffar beserta Tim untuk merapat ke Pelabuhan Awerrange untuk membantu melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barru untuk pengembangan penyelidikan.(rm1)