PAREPARE, PIJARNEWS.COM – ZA (29) pelaku pencurian rokok di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi. Sementara satu orang lainnya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya anggota kami berhasil menangkap pelaku pencurian rokok yang dilakukan oleh dua orang,” kata Kapolsek Soreang, Iptu Kisman kepada wartawan, Selasa (13/5/2024).
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP. Tidak sampai dalam satu kali dua puluh empat jam pelaku berhasil ditangkap di Pasar Lakessi.
Polisi menyebutkan pelaku mengambil rokok berbagai merek seperti Marlboro, Esse, Surya dan Sampoerna yang ditotal sebanyak 62 pcs. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian puluhan juta.
“Kalau jumlahnya 62 pcs kalau harganya kurang lebih 20 juta,” sebutnya.
Menurut polisi, pelaku hanya melancarkan aksinya di satu titik lokasi.
“Itu yang dipelajari, pelaku melancarkan aksinya di satu TKP tersebut,” ucapnya
Kini ZA ditahan oleh kepolisian, sementara rekan ZA masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dari perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Dua pria melakukan aksi pencurian rokok di Toko Kelontong di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial, pencurian tersebut membuat pemilik toko rugi hingga Rp.20 juta.
“Kejadiannya pas Sabtu (11/5), jam 9 pagi baru diketahui. Ada dua orang masuk dan membawa senjata tajam,” ungkap Pemilik Toko, Hendra Merdeka Putra kepada wartawan, Senin (13/5/2024) kemarin.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lasinrang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pemilik Toko menceritakan, pelaku manjat dari toko sebelah bak Spiderman.(*)
Reporter: Faizal Lupphy