• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Cap Emas Ilegal PT Antam

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Maret 2025
di Nasional
General Manager (SVP) UBPP LM Antam periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019 Abdul Hadi Aviciena (kiri belakang) dan kawan-kawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).(Foto: KOMPAS.com)

General Manager (SVP) UBPP LM Antam periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019 Abdul Hadi Aviciena (kiri belakang) dan kawan-kawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).(Foto: KOMPAS.com)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam hari ini, Senin (10/3/2025).

Dilansir dari Kompas.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Jakpus menyebutkan tiga perkara yang akan disidangkan untuk terdakwa pelanggan cap emas ilegal.

Nama pertama adalah Suryadi Lukmanna dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kemudian Gluria Asih Rahayu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Terakhir, dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, adalah Suryadi Jonathan yang juga merupakan pelanggan dari cap emas ilegal PT Antam.

Mereka bertiga diketahui merupakan komplotan dari kelompok Lindawati Effendi dkk dalam memalsukan cap PT Antam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Lindawati bersama Suryadi Lukmana, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih adalah pemakai jasa cap ilegal emas PT Antam.

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Mereka bisa mendapatkan cap ilegal itu dari tujuh mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, yaitu Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman; Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; serta Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP LM).

Lalu, General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com

Terkait: Pengadilan TipikorPT Antam

TerkaitBerita

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

...

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Gempa Bumi Magnitudo 7,6 di Bitung, Terdeteksi Gelombang Tsunami Kecil

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Berita Terkini

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan